Bawaslu Akui Sulit Tindak Larangan Kampanye, Ini Penyebabnya
Kamis, 06 April 2023 - 07:59 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) mengaku sulit untuk menindak terkait larangan berkampanye, termasuk dalam media sosial (medsos). Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu , Rahmat Bagja.
Pandangan ini disampaikan Bagja saat audiensi Bawaslu dengan jajaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu 5 April 2023.
Kata dia, hal ini dikarenakan belum memasuki masa kampanye. Pemilu Serentak 2024 baru memasuki tahapan sosialisasi partai peserta Pemilu dan bakal calon anggota DPD RI. Sedangkan kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Kalau sudah masuk tahapan kampanye, maka penanganan pelanggaran bisa dilakukan seperti juga di media sosial," kata dia dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, pada tahap sosialisasi ini belum ada capres, cawapres, calon DPR dan DPRD, sehingga sulit melakukan penindakan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas pemerintah.
"Ini yang tak diketahui masyarakat luas, karena belum memasuki tahapan kampanye. Dalam sosialisasi ini, Bawaslu pada daerah 'abu-abu' yang hanya bisa melakukan melakukan pelanggaran administrasi. Berbeda apabila memasuki tahapan kampanye, maka bisa juga dilakukan penindakan pidana," jelas dia.
Pandangan ini disampaikan Bagja saat audiensi Bawaslu dengan jajaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu 5 April 2023.
Kata dia, hal ini dikarenakan belum memasuki masa kampanye. Pemilu Serentak 2024 baru memasuki tahapan sosialisasi partai peserta Pemilu dan bakal calon anggota DPD RI. Sedangkan kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Kalau sudah masuk tahapan kampanye, maka penanganan pelanggaran bisa dilakukan seperti juga di media sosial," kata dia dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).
Tahap Sosialisasi
Menurutnya, pada tahap sosialisasi ini belum ada capres, cawapres, calon DPR dan DPRD, sehingga sulit melakukan penindakan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas pemerintah.
"Ini yang tak diketahui masyarakat luas, karena belum memasuki tahapan kampanye. Dalam sosialisasi ini, Bawaslu pada daerah 'abu-abu' yang hanya bisa melakukan melakukan pelanggaran administrasi. Berbeda apabila memasuki tahapan kampanye, maka bisa juga dilakukan penindakan pidana," jelas dia.
tulis komentar anda