Bawaslu dan Tantangan Pengawasan Pemilu 2024

Jum'at, 16 April 2021 - 06:05 WIB
loading...
Bawaslu dan Tantangan...
M Dwi Sugiarto (Foto: Istimewa)
A A A
M Dwi Sugiarto
Pemerhati Politik dan Pemilu, Alumnus Magister Ilmu Politik Universitas Diponegoro Semarang

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) genap berusia 13 tahun pada 9 April lalu. Dibentuknya Bawaslu menjadi langkah maju dalam proses penguatan demokrasi di Indonesia terutama dalam hajatan pemilihan umum (pemilu). Persoalan demokrasi yang kerap terjadi adalah penyelewengan kekuasaan (kewenangan) dalam proses politik termasuk saat pemilu dilakukan. Karena itu, hadirnya pengawas pemilu dapat mengantisipasi tindakan-tindakan yang bisa merusak demokrasi. Sebagaimana slogannya, Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Sejarah pengawas pemilu sebenarnya sudah ada jauh sebelum Bawaslu dibentuk. Pada Pemilu 1982 pernah dibentuk Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) yang menjadi bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang bernaung di Kementerian Dalam Negeri. Kondisi pengawas pemilu saat itu jelas kurang ideal untuk disebut produktif menegakkan demokrasi dalam pemilihan mengingat kedudukannya yang masih dikontrol oleh pemerintah.

Memasuki era reformasi sebagai dampak dari tuntutan keberlangsungan pemilu yang lebih jujur dan adil yang terlepas dari bayang-bayang penguasa, lahirlah penyelenggara pemilu yang bersifat independen yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara pengawas pemilu mengalami perubahan menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Titik tolak kelembagaan pengawas pemilu yang terpisah dari penyelenggara teknis pemilu (KPU) terjadi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPRD, dan DPD.

Amanat dari UU 12 Tahun 2003 adalah membentuk lembaga yang diberi kewenangan untuk mengawasi pemilu bersifat ad-hoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU. Kelembagaan Panwaslu saat itu terdiri atas Panwaslu (Pusat), Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.

Perubahan besar di kelembagaan pengawas pemilu kembali terjadi dan semakin diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur mengenai pembentukan Bawaslu di tingkat pusat, sedangkan di daerah mulai provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat kelurahan kewenangan pembentukannya masih ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baru kemudian pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review yang dilakukan Bawaslu terhadap UU 22 Tahun 2007 memutuskan sepenuhnya kewenangan pengawas pemilu ada di Bawaslu termasuk untuk merekrut pengawas pemilu pada jajaran di bawahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
Rekomendasi
FIFA Bikin Kejutan!...
FIFA Bikin Kejutan! Leandro Paredes Tak Jadi Dikartu Merah di Final Piala Dunia 2026
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
Dituding Egois, Jennifer...
Dituding Egois, Jennifer Coppen Ungkap Alasan Justin Hubner Lewatkan Final Piala Dunia
Berita Terkini
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved