Bawaslu dan Tantangan Pengawasan Pemilu 2024

Jum'at, 16 April 2021 - 06:05 WIB
loading...
Bawaslu dan Tantangan...
M Dwi Sugiarto (Foto: Istimewa)
A A A
M Dwi Sugiarto
Pemerhati Politik dan Pemilu, Alumnus Magister Ilmu Politik Universitas Diponegoro Semarang

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) genap berusia 13 tahun pada 9 April lalu. Dibentuknya Bawaslu menjadi langkah maju dalam proses penguatan demokrasi di Indonesia terutama dalam hajatan pemilihan umum (pemilu). Persoalan demokrasi yang kerap terjadi adalah penyelewengan kekuasaan (kewenangan) dalam proses politik termasuk saat pemilu dilakukan. Karena itu, hadirnya pengawas pemilu dapat mengantisipasi tindakan-tindakan yang bisa merusak demokrasi. Sebagaimana slogannya, Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Sejarah pengawas pemilu sebenarnya sudah ada jauh sebelum Bawaslu dibentuk. Pada Pemilu 1982 pernah dibentuk Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) yang menjadi bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang bernaung di Kementerian Dalam Negeri. Kondisi pengawas pemilu saat itu jelas kurang ideal untuk disebut produktif menegakkan demokrasi dalam pemilihan mengingat kedudukannya yang masih dikontrol oleh pemerintah.

Memasuki era reformasi sebagai dampak dari tuntutan keberlangsungan pemilu yang lebih jujur dan adil yang terlepas dari bayang-bayang penguasa, lahirlah penyelenggara pemilu yang bersifat independen yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara pengawas pemilu mengalami perubahan menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Titik tolak kelembagaan pengawas pemilu yang terpisah dari penyelenggara teknis pemilu (KPU) terjadi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPRD, dan DPD.

Amanat dari UU 12 Tahun 2003 adalah membentuk lembaga yang diberi kewenangan untuk mengawasi pemilu bersifat ad-hoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU. Kelembagaan Panwaslu saat itu terdiri atas Panwaslu (Pusat), Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.

Perubahan besar di kelembagaan pengawas pemilu kembali terjadi dan semakin diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur mengenai pembentukan Bawaslu di tingkat pusat, sedangkan di daerah mulai provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat kelurahan kewenangan pembentukannya masih ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baru kemudian pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review yang dilakukan Bawaslu terhadap UU 22 Tahun 2007 memutuskan sepenuhnya kewenangan pengawas pemilu ada di Bawaslu termasuk untuk merekrut pengawas pemilu pada jajaran di bawahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
Rekomendasi
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Mesir vs Iran: Misi...
Mesir vs Iran: Misi Bersejarah Tim Melli Berlanjut atau Berakhir?
Hizbullah Sergap Unit...
Hizbullah Sergap Unit Israel di Beit Yahoun, 4 Tentara Zionis Terluka
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved