Bawaslu dan Tantangan Pengawasan Pemilu 2024
Jum'at, 16 April 2021 - 06:05 WIB
loading...
M Dwi Sugiarto (Foto: Istimewa)
A
A
A
M Dwi Sugiarto
Pemerhati Politik dan Pemilu, Alumnus Magister Ilmu Politik Universitas Diponegoro Semarang
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) genap berusia 13 tahun pada 9 April lalu. Dibentuknya Bawaslu menjadi langkah maju dalam proses penguatan demokrasi di Indonesia terutama dalam hajatan pemilihan umum (pemilu). Persoalan demokrasi yang kerap terjadi adalah penyelewengan kekuasaan (kewenangan) dalam proses politik termasuk saat pemilu dilakukan. Karena itu, hadirnya pengawas pemilu dapat mengantisipasi tindakan-tindakan yang bisa merusak demokrasi. Sebagaimana slogannya, Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Sejarah pengawas pemilu sebenarnya sudah ada jauh sebelum Bawaslu dibentuk. Pada Pemilu 1982 pernah dibentuk Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) yang menjadi bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang bernaung di Kementerian Dalam Negeri. Kondisi pengawas pemilu saat itu jelas kurang ideal untuk disebut produktif menegakkan demokrasi dalam pemilihan mengingat kedudukannya yang masih dikontrol oleh pemerintah.
Memasuki era reformasi sebagai dampak dari tuntutan keberlangsungan pemilu yang lebih jujur dan adil yang terlepas dari bayang-bayang penguasa, lahirlah penyelenggara pemilu yang bersifat independen yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara pengawas pemilu mengalami perubahan menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Titik tolak kelembagaan pengawas pemilu yang terpisah dari penyelenggara teknis pemilu (KPU) terjadi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPRD, dan DPD.
Amanat dari UU 12 Tahun 2003 adalah membentuk lembaga yang diberi kewenangan untuk mengawasi pemilu bersifat ad-hoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU. Kelembagaan Panwaslu saat itu terdiri atas Panwaslu (Pusat), Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.
Perubahan besar di kelembagaan pengawas pemilu kembali terjadi dan semakin diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur mengenai pembentukan Bawaslu di tingkat pusat, sedangkan di daerah mulai provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat kelurahan kewenangan pembentukannya masih ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baru kemudian pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review yang dilakukan Bawaslu terhadap UU 22 Tahun 2007 memutuskan sepenuhnya kewenangan pengawas pemilu ada di Bawaslu termasuk untuk merekrut pengawas pemilu pada jajaran di bawahnya.
Pemerhati Politik dan Pemilu, Alumnus Magister Ilmu Politik Universitas Diponegoro Semarang
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) genap berusia 13 tahun pada 9 April lalu. Dibentuknya Bawaslu menjadi langkah maju dalam proses penguatan demokrasi di Indonesia terutama dalam hajatan pemilihan umum (pemilu). Persoalan demokrasi yang kerap terjadi adalah penyelewengan kekuasaan (kewenangan) dalam proses politik termasuk saat pemilu dilakukan. Karena itu, hadirnya pengawas pemilu dapat mengantisipasi tindakan-tindakan yang bisa merusak demokrasi. Sebagaimana slogannya, Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Sejarah pengawas pemilu sebenarnya sudah ada jauh sebelum Bawaslu dibentuk. Pada Pemilu 1982 pernah dibentuk Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) yang menjadi bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang bernaung di Kementerian Dalam Negeri. Kondisi pengawas pemilu saat itu jelas kurang ideal untuk disebut produktif menegakkan demokrasi dalam pemilihan mengingat kedudukannya yang masih dikontrol oleh pemerintah.
Memasuki era reformasi sebagai dampak dari tuntutan keberlangsungan pemilu yang lebih jujur dan adil yang terlepas dari bayang-bayang penguasa, lahirlah penyelenggara pemilu yang bersifat independen yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara pengawas pemilu mengalami perubahan menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Titik tolak kelembagaan pengawas pemilu yang terpisah dari penyelenggara teknis pemilu (KPU) terjadi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPRD, dan DPD.
Amanat dari UU 12 Tahun 2003 adalah membentuk lembaga yang diberi kewenangan untuk mengawasi pemilu bersifat ad-hoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU. Kelembagaan Panwaslu saat itu terdiri atas Panwaslu (Pusat), Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.
Perubahan besar di kelembagaan pengawas pemilu kembali terjadi dan semakin diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur mengenai pembentukan Bawaslu di tingkat pusat, sedangkan di daerah mulai provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat kelurahan kewenangan pembentukannya masih ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baru kemudian pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review yang dilakukan Bawaslu terhadap UU 22 Tahun 2007 memutuskan sepenuhnya kewenangan pengawas pemilu ada di Bawaslu termasuk untuk merekrut pengawas pemilu pada jajaran di bawahnya.
Lihat Juga :