Bawaslu dan Tantangan Pengawasan Pemilu 2024

Jum'at, 16 April 2021 - 06:05 WIB
loading...
Bawaslu dan Tantangan...
M Dwi Sugiarto (Foto: Istimewa)
A A A
M Dwi Sugiarto
Pemerhati Politik dan Pemilu, Alumnus Magister Ilmu Politik Universitas Diponegoro Semarang

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) genap berusia 13 tahun pada 9 April lalu. Dibentuknya Bawaslu menjadi langkah maju dalam proses penguatan demokrasi di Indonesia terutama dalam hajatan pemilihan umum (pemilu). Persoalan demokrasi yang kerap terjadi adalah penyelewengan kekuasaan (kewenangan) dalam proses politik termasuk saat pemilu dilakukan. Karena itu, hadirnya pengawas pemilu dapat mengantisipasi tindakan-tindakan yang bisa merusak demokrasi. Sebagaimana slogannya, Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Sejarah pengawas pemilu sebenarnya sudah ada jauh sebelum Bawaslu dibentuk. Pada Pemilu 1982 pernah dibentuk Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) yang menjadi bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang bernaung di Kementerian Dalam Negeri. Kondisi pengawas pemilu saat itu jelas kurang ideal untuk disebut produktif menegakkan demokrasi dalam pemilihan mengingat kedudukannya yang masih dikontrol oleh pemerintah.

Memasuki era reformasi sebagai dampak dari tuntutan keberlangsungan pemilu yang lebih jujur dan adil yang terlepas dari bayang-bayang penguasa, lahirlah penyelenggara pemilu yang bersifat independen yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara pengawas pemilu mengalami perubahan menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Titik tolak kelembagaan pengawas pemilu yang terpisah dari penyelenggara teknis pemilu (KPU) terjadi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPRD, dan DPD.

Amanat dari UU 12 Tahun 2003 adalah membentuk lembaga yang diberi kewenangan untuk mengawasi pemilu bersifat ad-hoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU. Kelembagaan Panwaslu saat itu terdiri atas Panwaslu (Pusat), Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.

Perubahan besar di kelembagaan pengawas pemilu kembali terjadi dan semakin diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur mengenai pembentukan Bawaslu di tingkat pusat, sedangkan di daerah mulai provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat kelurahan kewenangan pembentukannya masih ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baru kemudian pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review yang dilakukan Bawaslu terhadap UU 22 Tahun 2007 memutuskan sepenuhnya kewenangan pengawas pemilu ada di Bawaslu termasuk untuk merekrut pengawas pemilu pada jajaran di bawahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
PDIP Sudah Siap, Ganjar...
PDIP Sudah Siap, Ganjar Minta Percepat Pembahasan RUU Pemilu
GKSR Bakal Buka Komunikasi...
GKSR Bakal Buka Komunikasi ke Pimpinan DPR dan Pemerintah soal RUU Pemilu
Menkum Supratman Sebut...
Menkum Supratman Sebut Belum Ada Urgensi RUU Pemilu Segera Dibahas
Komisi II DPR Akui RUU...
Komisi II DPR Akui RUU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu
GKSR Dorong Parliamentary...
GKSR Dorong Parliamentary Threshold Diturunkan, Jangan Ada Suara Rakyat yang Hilang
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
Rekomendasi
Iran Merudal Kuwait...
Iran Merudal Kuwait dan Bahrain, Balas Pengeboman AS di Pulau Qeshm
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Berita Terkini
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved