Brigjen Endar Laporkan Pimpinan dan Sekjen KPK ke Dewas Buntut Dicopot Jadi Dirlidik
Selasa, 04 April 2023 - 07:03 WIB
"Karena masih ada keterbatasan jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier khususnya di KPK, maka saya dipertahankan di KPK dulu karena memang alasan yang tadi dan penugasannya diperpanjang karena terhitungnya akan selesai pada saat nanti 31 (Maret)," paparnya.
Namun, kata Endar, Pimpinan dan Sekjen KPK justru membuat keputusan sendiri. Mereka memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Endar sebagai Dirlidik dan memulangkannya ke kepolisian. Atas dasar itu, Endar bakal melapor ke Dewas karena KPK mengeluarkan Surat Keputusan yang berbeda dengan Kapolri.
"Inilah yang akan saya laporkan kepada Dewas apakah proses di internal KPK tentang pengeluaran SKep ini sesuai ketentuan KPK atau tidak. Sementara dari Kapolri sudah mengeluarkan perpanjangan tugas saya sebagai Direktur Penyelidikan KPK," tandasnya.
Endar meminta Dewas untuk menguji mekanisme pengambilan keputusan KPK. Selain ke Dewas, Endar juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkaitan dengan pemberhentian dia sebagai Dirlidik KPK.
"Mungkin saya akan melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan aturan, karena ini SKep, kami mungkin akan menguji di PTUN dan tentu kami akan koordinasikan dulu dengan Dikhum Polri karena saya mengacu ke surat keputusannya itu," tutupnya.
Namun, kata Endar, Pimpinan dan Sekjen KPK justru membuat keputusan sendiri. Mereka memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Endar sebagai Dirlidik dan memulangkannya ke kepolisian. Atas dasar itu, Endar bakal melapor ke Dewas karena KPK mengeluarkan Surat Keputusan yang berbeda dengan Kapolri.
"Inilah yang akan saya laporkan kepada Dewas apakah proses di internal KPK tentang pengeluaran SKep ini sesuai ketentuan KPK atau tidak. Sementara dari Kapolri sudah mengeluarkan perpanjangan tugas saya sebagai Direktur Penyelidikan KPK," tandasnya.
Endar meminta Dewas untuk menguji mekanisme pengambilan keputusan KPK. Selain ke Dewas, Endar juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkaitan dengan pemberhentian dia sebagai Dirlidik KPK.
"Mungkin saya akan melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan aturan, karena ini SKep, kami mungkin akan menguji di PTUN dan tentu kami akan koordinasikan dulu dengan Dikhum Polri karena saya mengacu ke surat keputusannya itu," tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda