Brigjen Endar Laporkan Pimpinan dan Sekjen KPK ke Dewas Buntut Dicopot Jadi Dirlidik

Selasa, 04 April 2023 - 07:03 WIB
loading...
Brigjen Endar Laporkan...
Brigjen Pol Endar Priantoro berencana melaporkan Pimpinan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Brigjen Pol Endar Priantoro berencana melaporkan Pimpinan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas). Pelaporan itu menyoal diterbitkannya surat pemberhentian dengan hormat Endar sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023," ujar Endar kepada awak media di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Dicopot dari Jabatan Dirlidik KPK, Brigjen Endar Priantoro: Saya Ikut Perintah Kapolri

Endar mengaku telah berkonsultasi dengan Dewas KPK terkait diberhentikannya dia sebagai Dirlidik. Bukan hanya diberhentikan, Endar juga dipulangkan ke institusi asal yakni Polri.

Padahal, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah menerbitkan surat yang memutuskan agar Endar tetap bertugas di KPK. Namun, KPK mengabaikan surat dari Kapolri dan tetap bersikeras memulangkan Endar ke Korps Bhayangkara.

"Saya terima surat ini tanggal 31 Maret hari Jumat, termasuk juga saat itu saya juga dipertunjukkan surat penghadapan dari Pimpinan KPK dalam hal ini Pak Firli Bahuri kepada Kapolri bahwa saya intinya selesai masa penugasan di KPK," tutur Endar.

Endar menyatakan menerima surat pemberhentian sebagai Dirlidik KPK pada tanggal 31 Maret 2023. Dirinya pun langsung melapor ke Kapolri. Sebab, kata dia, Kapolri sudah jauh-jauh hari mengirimkan surat usulan pembinaan karier Anggota Polri di KPK.

"Kalau rekan-rekan ingat surat tanggal 11 November 2022 yang intinya permintaan permohonan Pimpinan KPK agar saya waktu itu dan Pak Karyoto waktu itu Deputi Penindakan KPK dipromosikan di Polri dan ini jawabannya," ungkap Endar.

Berdasarkan hasil sidang pertimbangan karier Polri, Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya. Sementara, Brigjen Endar ditugaskan oleh Kapolri untuk tetap bertugas sebagai Dirlidik KPK.

"Karena masih ada keterbatasan jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier khususnya di KPK, maka saya dipertahankan di KPK dulu karena memang alasan yang tadi dan penugasannya diperpanjang karena terhitungnya akan selesai pada saat nanti 31 (Maret)," paparnya.

Namun, kata Endar, Pimpinan dan Sekjen KPK justru membuat keputusan sendiri. Mereka memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Endar sebagai Dirlidik dan memulangkannya ke kepolisian. Atas dasar itu, Endar bakal melapor ke Dewas karena KPK mengeluarkan Surat Keputusan yang berbeda dengan Kapolri.

"Inilah yang akan saya laporkan kepada Dewas apakah proses di internal KPK tentang pengeluaran SKep ini sesuai ketentuan KPK atau tidak. Sementara dari Kapolri sudah mengeluarkan perpanjangan tugas saya sebagai Direktur Penyelidikan KPK," tandasnya.

Endar meminta Dewas untuk menguji mekanisme pengambilan keputusan KPK. Selain ke Dewas, Endar juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkaitan dengan pemberhentian dia sebagai Dirlidik KPK.

Baca juga: Kapolri Kirim Surat ke KPK Pertahankan Brigjen Endar Jadi Direktur Penyelidikan

"Mungkin saya akan melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan aturan, karena ini SKep, kami mungkin akan menguji di PTUN dan tentu kami akan koordinasikan dulu dengan Dikhum Polri karena saya mengacu ke surat keputusannya itu," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Aden Indonesia Sinergi...
Aden Indonesia Sinergi Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Routa
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Berita Terkini
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved