Brigjen Endar Laporkan Pimpinan dan Sekjen KPK ke Dewas Buntut Dicopot Jadi Dirlidik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Brigjen Pol Endar Priantoro berencana melaporkan Pimpinan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas). Pelaporan itu menyoal diterbitkannya surat pemberhentian dengan hormat Endar sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023," ujar Endar kepada awak media di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Endar mengaku telah berkonsultasi dengan Dewas KPK terkait diberhentikannya dia sebagai Dirlidik. Bukan hanya diberhentikan, Endar juga dipulangkan ke institusi asal yakni Polri.
Padahal, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah menerbitkan surat yang memutuskan agar Endar tetap bertugas di KPK. Namun, KPK mengabaikan surat dari Kapolri dan tetap bersikeras memulangkan Endar ke Korps Bhayangkara.
"Saya terima surat ini tanggal 31 Maret hari Jumat, termasuk juga saat itu saya juga dipertunjukkan surat penghadapan dari Pimpinan KPK dalam hal ini Pak Firli Bahuri kepada Kapolri bahwa saya intinya selesai masa penugasan di KPK," tutur Endar.
Endar menyatakan menerima surat pemberhentian sebagai Dirlidik KPK pada tanggal 31 Maret 2023. Dirinya pun langsung melapor ke Kapolri. Sebab, kata dia, Kapolri sudah jauh-jauh hari mengirimkan surat usulan pembinaan karier Anggota Polri di KPK.
"Kalau rekan-rekan ingat surat tanggal 11 November 2022 yang intinya permintaan permohonan Pimpinan KPK agar saya waktu itu dan Pak Karyoto waktu itu Deputi Penindakan KPK dipromosikan di Polri dan ini jawabannya," ungkap Endar.
Berdasarkan hasil sidang pertimbangan karier Polri, Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya. Sementara, Brigjen Endar ditugaskan oleh Kapolri untuk tetap bertugas sebagai Dirlidik KPK.
"Karena masih ada keterbatasan jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier khususnya di KPK, maka saya dipertahankan di KPK dulu karena memang alasan yang tadi dan penugasannya diperpanjang karena terhitungnya akan selesai pada saat nanti 31 (Maret)," paparnya.
Namun, kata Endar, Pimpinan dan Sekjen KPK justru membuat keputusan sendiri. Mereka memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Endar sebagai Dirlidik dan memulangkannya ke kepolisian. Atas dasar itu, Endar bakal melapor ke Dewas karena KPK mengeluarkan Surat Keputusan yang berbeda dengan Kapolri.
"Inilah yang akan saya laporkan kepada Dewas apakah proses di internal KPK tentang pengeluaran SKep ini sesuai ketentuan KPK atau tidak. Sementara dari Kapolri sudah mengeluarkan perpanjangan tugas saya sebagai Direktur Penyelidikan KPK," tandasnya.
Endar meminta Dewas untuk menguji mekanisme pengambilan keputusan KPK. Selain ke Dewas, Endar juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkaitan dengan pemberhentian dia sebagai Dirlidik KPK.
"Mungkin saya akan melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan aturan, karena ini SKep, kami mungkin akan menguji di PTUN dan tentu kami akan koordinasikan dulu dengan Dikhum Polri karena saya mengacu ke surat keputusannya itu," tutupnya.
"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023," ujar Endar kepada awak media di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Endar mengaku telah berkonsultasi dengan Dewas KPK terkait diberhentikannya dia sebagai Dirlidik. Bukan hanya diberhentikan, Endar juga dipulangkan ke institusi asal yakni Polri.
Padahal, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah menerbitkan surat yang memutuskan agar Endar tetap bertugas di KPK. Namun, KPK mengabaikan surat dari Kapolri dan tetap bersikeras memulangkan Endar ke Korps Bhayangkara.
"Saya terima surat ini tanggal 31 Maret hari Jumat, termasuk juga saat itu saya juga dipertunjukkan surat penghadapan dari Pimpinan KPK dalam hal ini Pak Firli Bahuri kepada Kapolri bahwa saya intinya selesai masa penugasan di KPK," tutur Endar.
Endar menyatakan menerima surat pemberhentian sebagai Dirlidik KPK pada tanggal 31 Maret 2023. Dirinya pun langsung melapor ke Kapolri. Sebab, kata dia, Kapolri sudah jauh-jauh hari mengirimkan surat usulan pembinaan karier Anggota Polri di KPK.
"Kalau rekan-rekan ingat surat tanggal 11 November 2022 yang intinya permintaan permohonan Pimpinan KPK agar saya waktu itu dan Pak Karyoto waktu itu Deputi Penindakan KPK dipromosikan di Polri dan ini jawabannya," ungkap Endar.
Berdasarkan hasil sidang pertimbangan karier Polri, Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya. Sementara, Brigjen Endar ditugaskan oleh Kapolri untuk tetap bertugas sebagai Dirlidik KPK.
"Karena masih ada keterbatasan jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier khususnya di KPK, maka saya dipertahankan di KPK dulu karena memang alasan yang tadi dan penugasannya diperpanjang karena terhitungnya akan selesai pada saat nanti 31 (Maret)," paparnya.
Namun, kata Endar, Pimpinan dan Sekjen KPK justru membuat keputusan sendiri. Mereka memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Endar sebagai Dirlidik dan memulangkannya ke kepolisian. Atas dasar itu, Endar bakal melapor ke Dewas karena KPK mengeluarkan Surat Keputusan yang berbeda dengan Kapolri.
"Inilah yang akan saya laporkan kepada Dewas apakah proses di internal KPK tentang pengeluaran SKep ini sesuai ketentuan KPK atau tidak. Sementara dari Kapolri sudah mengeluarkan perpanjangan tugas saya sebagai Direktur Penyelidikan KPK," tandasnya.
Endar meminta Dewas untuk menguji mekanisme pengambilan keputusan KPK. Selain ke Dewas, Endar juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkaitan dengan pemberhentian dia sebagai Dirlidik KPK.
"Mungkin saya akan melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan aturan, karena ini SKep, kami mungkin akan menguji di PTUN dan tentu kami akan koordinasikan dulu dengan Dikhum Polri karena saya mengacu ke surat keputusannya itu," tutupnya.
(kri)