Kapolri Kirim Surat ke KPK Pertahankan Brigjen Endar Jadi Direktur Penyelidikan

Senin, 03 April 2023 - 16:14 WIB
loading...
Kapolri Kirim Surat...
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali mengirimkan surat ke Pimpinan KPK yang memutuskan tetap mempertahankan Brigjen Pol Endar sebagai Direktur Penyidikan. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali mengirimkan surat ke Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut menjawab pengembalian anggota Polri dari KPK.

Surat bernomor:B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per tanggal, 3 April 2023, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.IK., M.Si. yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis surat Kapolri yang dikutip, Senin (3/4/2023).



Dalam surat itu, penugasan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan semangat dari Polri yang terus berkomitmen mendukung penguatan KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi.



Dalam hal ini, Polri juga sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian Deputi Bidarg Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi. "Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh Penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," salah satu poin dalam surat itu.

Surat itu juga menyebutkan, Brigjen Endar memiliki pengalaman untuk berkomitmen serta pengabdian dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," tutup surat Kapolri itu.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1167 seconds (0.1#10.140)