7 Keputusan Tanwir Muhammadiyah 2020, Salah Satunya Penundaan Muktamar
Minggu, 19 Juli 2020 - 19:23 WIB
JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyelenggarakan Sidang Tanwir Muhammadiyah secara daring, Minggu (19/7/2020). Tanwir bertema 'Hadapi Covid-19 dan Dampaknya: Beri Solusi untuk Negeri' ini menghasilkan tujuh poin keputusan.
Diketahui, Tanwir Muhammadiyah merupakan permusyawaratan tertinggi di bawah Muktamar, merupakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah yang diselenggarakan sebagai forum evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan Muktamar dan membahas berbagai agenda penting serta mengambil keputusan bijak bagi konsolidasi Persyarikatan dan kemajuan bangsa.
Dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, pelaksanaan Tanwir secara online ini diadakan secara khusus dikarenakan keadaan akibat pandemi Covid-19, yang tidak memungkinkan untuk pertemuan langsung (luring) dengan melibatkan jumlah orang yang banyak. ( ).
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, Tanwir kali ini membahas usul penundaan Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar 'Aisyiyah ke-48 yang disampaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sesuai keputusan Rapat Pimpinan Muhammadiyah Tingkat Pusat pada 5 Juli 2020 melalui telekonferensi video perlu disahkan dalam Tanwir Muhammadiyah.
Mu'ti menyampaikan tujuh poin Keputusan Tanwir Muhammadiyah Tahun 2020, yakni:
1. Mengesahkan penundaan Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta.
2. Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pada tahun 2022 setelah pelaksanaan ibadah haji.
Diketahui, Tanwir Muhammadiyah merupakan permusyawaratan tertinggi di bawah Muktamar, merupakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah yang diselenggarakan sebagai forum evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan Muktamar dan membahas berbagai agenda penting serta mengambil keputusan bijak bagi konsolidasi Persyarikatan dan kemajuan bangsa.
Dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, pelaksanaan Tanwir secara online ini diadakan secara khusus dikarenakan keadaan akibat pandemi Covid-19, yang tidak memungkinkan untuk pertemuan langsung (luring) dengan melibatkan jumlah orang yang banyak. ( ).
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, Tanwir kali ini membahas usul penundaan Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar 'Aisyiyah ke-48 yang disampaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sesuai keputusan Rapat Pimpinan Muhammadiyah Tingkat Pusat pada 5 Juli 2020 melalui telekonferensi video perlu disahkan dalam Tanwir Muhammadiyah.
Mu'ti menyampaikan tujuh poin Keputusan Tanwir Muhammadiyah Tahun 2020, yakni:
1. Mengesahkan penundaan Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta.
2. Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pada tahun 2022 setelah pelaksanaan ibadah haji.
Lihat Juga :
tulis komentar anda