7 Keputusan Tanwir Muhammadiyah 2020, Salah Satunya Penundaan Muktamar

Minggu, 19 Juli 2020 - 19:23 WIB
loading...
7 Keputusan Tanwir Muhammadiyah...
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyelenggarakan Sidang Tanwir Muhammadiyah-Aisyiyah secara daring dengan tema Hadapi Covid-19 dan Dampaknya: Beri Solusi untuk Negeri pada Ahad (19/7/2020). Foto/m.muhammadiyah.or.id
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyelenggarakan Sidang Tanwir Muhammadiyah secara daring, Minggu (19/7/2020). Tanwir bertema 'Hadapi Covid-19 dan Dampaknya: Beri Solusi untuk Negeri' ini menghasilkan tujuh poin keputusan.

Diketahui, Tanwir Muhammadiyah merupakan permusyawaratan tertinggi di bawah Muktamar, merupakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah yang diselenggarakan sebagai forum evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan Muktamar dan membahas berbagai agenda penting serta mengambil keputusan bijak bagi konsolidasi Persyarikatan dan kemajuan bangsa.

Dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, pelaksanaan Tanwir secara online ini diadakan secara khusus dikarenakan keadaan akibat pandemi Covid-19, yang tidak memungkinkan untuk pertemuan langsung (luring) dengan melibatkan jumlah orang yang banyak. (Baca juga: DPR Akan Pelajari Kajian Muhammadiyah tentang RUU Cipta Kerja ).

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, Tanwir kali ini membahas usul penundaan Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar 'Aisyiyah ke-48 yang disampaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sesuai keputusan Rapat Pimpinan Muhammadiyah Tingkat Pusat pada 5 Juli 2020 melalui telekonferensi video perlu disahkan dalam Tanwir Muhammadiyah.

Mu'ti menyampaikan tujuh poin Keputusan Tanwir Muhammadiyah Tahun 2020, yakni:

1. Mengesahkan penundaan Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta.

2. Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pada tahun 2022 setelah pelaksanaan ibadah haji.

3. Apabila pada tahun 2021 keadaan benar-benar aman dari segi kesehatan dan berbagai aspek lainnya maka dapat dibuka kemungkinan pelaksanaan Muktamar tahun 2021 dengan mempertimbangkan maslahat-mudharat, dan kemudahan pelaksanaannya.

4. Segala konsekuensi dari penundaan pelaksanaan Muktamar yang berkaitan dengan regulasi organisasi tetap sah adanya, termasuk di dalamnya perpanjangan masa jabatan pimpinan dari pusat sampai ranting.

5. Sesuai dengan kewenangannya Pimpinan Pusat Muhammadiyah menindaklanjuti hasil-hasil Tanwir terkait dengan perubahan waktu pelaksanaan Muktamar dan pelaksanaan Permusyawaratan di bawah Muktamar serta hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar 'Aisyiyah ke-48.

6. Musyawarah Wilayah sampai dengan Musyawarah Ranting Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dengan sendirinya mundur/ditunda yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah/Pimpinan Pusat’Aisyiyah

7. Mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menanfidzkan dan memimpinkan pelaksanaan Keputusan Tanwir Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 Tahun 2020 tersebut dengan seksama dan sebagaimana mestinya. (Baca juga: Ketum PP Muhammadiyah Berharap Polri Tegakkan Hukum dengan Seadil-adilnya ).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Muktamar XIX Pemuda...
Muktamar XIX Pemuda Muhammadiyah, Affandi Komitmen Tingkatkan Kapasitas Intelektual
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Lembaga Falakiyah PBNU...
Lembaga Falakiyah PBNU Rilis Data Hilal, Iduladha Berpotensi Serentak 27 Mei 2026
Muhammadiyah Iduladha...
Muhammadiyah Iduladha 27 Mei 2026, Pemerintah Sidang Isbat 17 Mei
Muhammadiyah Terbitkan...
Muhammadiyah Terbitkan Edaran Efisiensi dan Hidup Hemat: Kurangi Kegiatan Seremonial hingga Perjalanan Luar Negeri
Pramono Sebut Modernisasi...
Pramono Sebut Modernisasi Halalbihalal Dilakukan oleh Muhammadiyah
Gubernur Pramono Ungkap...
Gubernur Pramono Ungkap Modernisasi Halal Bihalal oleh Muhammadiyah
Jemaah Salat Idulfitri...
Jemaah Salat Idulfitri di Muhammadiyah Menteng Membeludak ke Jalan, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin
Rekomendasi
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Tembus Pasar Global,...
Tembus Pasar Global, Brand Lokal Queensi Sukses Cetak Rekor 1 Juta Penjualan
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Berita Terkini
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved