Pakar Ungkap 3 Alasan Bank Wajib Buka Rekening Koran Kasus TPPU

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:02 WIB
loading...
Pakar Ungkap 3 Alasan...
Pakar Hukum TPPU Pahrur Dalimunthe mengatakan bank diwajibkan undang-undang untuk membuka rekening koran dalam kasus TPPU. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) Pahrur Dalimunthe mengatakan bank diwajibkan undang-undang untuk membuka rekening koran dalam kasus TPPU. Hal itu disebutnya merupakan prosedur standar untuk membuktikan aliran dana hasil kejahatan.

Hal tersebut dikatakan Pahrur mengomentari kasus TPPU yang melibatkan Nikita Mirzani. Nikita bersama asisten sekaligus sahabatnya, Ismail Marzuki alias Mail, diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

"Dalam kasus TPPU, penyidik, penuntut, dan majelis hakim berhak meminta bank untuk membuka data transaksi keuangan. Jika diminta, bank harus memenuhinya. Protes mengenai kerahasiaan data pribadi dan perbankan menjadi tidak relevan karena UU TPPU memberikan kekhususan dan kekebalan hukum pada Bank," kata Pahrur saat dihubungi, Senin (18/8/2025).

Baca juga: Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Proses Red Notice Cheryl Darmadi

Pahrur menerangkan, ada beberapa alasan rekening koran milik terdakwa TPPU wajib dibuka. Pertama, untuk membuktikan ada atau tidaknya aliran dana karena dapat melacak asal-usul uang (follow the money). "Melalui data transaksi, penyidik dapat membuktikan bagaimana uang ditempatkan, disamarkan, diubah bentuk, dan dialihkan kepada pihak lain," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Belanda Pesta Gol, Swedia...
Belanda Pesta Gol, Swedia Dibantai 5-1 di Houston
Putin Terus Tebar Ancaman,...
Putin Terus Tebar Ancaman, 4 Negara ini Memiliki Bunker Nuklir Teraman di Eropa
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
3 Alasan Rusia Bisa...
3 Alasan Rusia Bisa Ubah Prancis Menjadi Chernobyl Raksasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved