Partai Garuda Minta Jangan Membuat Label Aktivis Seolah-olah Orang Suci

Selasa, 28 Maret 2023 - 13:10 WIB
Dia juga menilai penangkapan tersebut bisa memunculkan efek gentar bagi siapa saja yang memiliki pendapat berbeda dari kebijakan negara, terutama warga dan masyarakat yang berjuang menyelamatkan dan melindungi lingkungan dari kerusakan. Dia mengatakan, sudah banyak pejabat termasuk Presiden yang berkali-kali menyerukan agar setiap orang ambil bagian dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup.

“Apa yang menimpa Budi Pego menunjukkan bahwa negara melalui pemerintah khususnya aparat kepolisian dan kejaksaan terlihat inkonsisten dengan komitmen mengatasi perubahan iklim dan melindungi sumber daya alam, seperti yang selalu disuarakan di forum-forum nasional dan internasional,” imbuhnya.

“Kami mendesak agar Budi segera dibebaskan dengan tanpa syarat. Berpendapat itu tidak tidak boleh diintervensi. Dan berekspresi secara damai bukan tindak kriminal,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun Amnesty International Indonesia, Budi Pego tiba-tiba ditangkap tanpa penjelasan oleh belasan anggota Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Jumat (24/3/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Budi Pego langsung ditahan dan saat ini berada di Lapas Banyuwangi dengan penahanan dari Kejaksaan Banyuwangi.

Adapun penahanan atas Budi Pego didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap dirinya. Penahanan ini sudah dipeti-es-kan selama 5 tahun.

Kasus yang menjerat Budi bermula pada Maret 2017 saat dia dan puluhan warga Desa Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi, mendapat informasi kegiatan pertambangan di desa mereka. Lokasi ini dikenal oleh warga setempat dengan nama Gunung Gamping.

Pada 4 April 2017, berlangsung aksi protes dan pembentangan spanduk menolak tambang, namun aksi itu dituduh aparat keamanan telah menggunakan logo mirip palu arit di spanduk aksi.

Pada 13 Mei 2017, Budi bersama tiga warga lainnya menerima surat panggilan dari kepolisian setempat sebagai tersangka tindak pidana melakukan penyebaran dan mengembangkan ajaran komunisme, marxisme-leninisme di muka umum dengan media tulisan (spanduk).

Dia dijerat dengan Pasal 170a UURI Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Lalu pada 4 September 2017, Budi ditahan oleh Kajari Banyuwangi untuk diadili.

Namun, walau Jaksa Penuntut Umum tidak pernah mampu menghadirkan bukti fisik spanduk yang dituduhkan dalam setiap persidangan, Budi tetap divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa, 23 Januari 2018 dengan hukuman penjara 10 bulan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More