RUU Cipta Kerja Bawa Harapan Baru bagi Pencari Kerja

Sabtu, 18 Juli 2020 - 19:30 WIB
Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai membawa harapan baru bagi pengangguran atau buruh korban PHK. Foto/Ilustrasi/Okezone
JAKARTA - Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai membawa harapan baru bagi pengangguran atau buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satunya adalah jamin sosial berupa perlindungan kehilangan pekerjaan, yang membuat orang bisa dilatih dan dicarikan pekerjaan kembali.

(Baca juga: 31 Pasal Dianggap Inkonstitusional, RUU Cipta Kerja Runtuhkan Wibawa Hukum)



"Ada jaminan kehilangan pekerjaan yang membuat orang itu akan dilatih, diberi uang transport dan dicarikan pekerjaan lagi. Jadi, tak perlu khawatir dengan RUU ini," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Lakalena, Sabtu (18/7/2020).

Melki mengatakan, DPR hingga saat ini masih menerima masukan dari berbagai pihak guna mengakomodir kepentingan berbagai pihak, salahbsatunya buruh. Politikus Golkar ini memastikan, DPR secara serius memperjuangkan kepentingan rakyat luas terutama buruh dalam RUU Cipta Kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!