Mahfud MD: Berteriak Bagaimana pun Pemilu Tidak Bisa Ditunda
Sabtu, 18 Maret 2023 - 22:40 WIB
Baca juga: MA Bentuk Tim Periksa Hakim Tengku Oyong Cs soal Penundaan Pemilu
Mahfud awalnya bercerita soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima, dan meminta agar Komisi Pemiluhan Umum (KPU), tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
Menurut Mahfud, akan timbul permasalahan hukum jika putusan tersebut dipaksakan. Sebab, harus ada pengubahan Undang-Undang Dasar (UUD) yang membutuhkan biaya lebih besar dibanding biaya penundaan pemilu.
Baca juga: Soal Putusan Penundaan Pemilu, KPU Resmi Ajukan Banding
Mahfud awalnya bercerita soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima, dan meminta agar Komisi Pemiluhan Umum (KPU), tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
Menurut Mahfud, akan timbul permasalahan hukum jika putusan tersebut dipaksakan. Sebab, harus ada pengubahan Undang-Undang Dasar (UUD) yang membutuhkan biaya lebih besar dibanding biaya penundaan pemilu.
Baca juga: Soal Putusan Penundaan Pemilu, KPU Resmi Ajukan Banding
Lihat Juga :