Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus, DPR Minta Tahapan Pemilu 2024 Dilanjutkan
Sabtu, 18 Maret 2023 - 20:29 WIB
"KPU sekarang juga sedang menyiapkan draf PKPU Tentang Logistik Pemilu atau perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, PKPU Tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD," ujarnya.
Jika draf ini selesai disiapkan, kata dia, KPU segera meminta waktu kepada DPR dan Pemerintah guna dibahas bersama dua rancangan regulasi tersebut. "Nanti akan kami ajukan permohonan untuk RDP dengan Komisi II," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai tahun 2025. Putusan ini merupakan dari PN Jakpus yang menerima gugatan Partai Prima. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, 2 Maret 2023.
Partai Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan, lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu 2024. Hal itu dinyatakan KPU saat melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Jika draf ini selesai disiapkan, kata dia, KPU segera meminta waktu kepada DPR dan Pemerintah guna dibahas bersama dua rancangan regulasi tersebut. "Nanti akan kami ajukan permohonan untuk RDP dengan Komisi II," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai tahun 2025. Putusan ini merupakan dari PN Jakpus yang menerima gugatan Partai Prima. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, 2 Maret 2023.
Partai Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan, lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu 2024. Hal itu dinyatakan KPU saat melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
tulis komentar anda