Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus, DPR Minta Tahapan Pemilu 2024 Dilanjutkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu 15 Maret 2023.
“Komisi II bersama Bawaslu, dan DKPP mendukung langkah KPU untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh,” ujarnya dikutip SINDOnews, Sabtu (18/3/2023)
Tidak hanya itu, Komisi II DPR, bersama Kemendagri, KPU, dan Bawslu serta DKPP juga sepakat untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Komisi II meminta kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu untuk tetap melaksanakan tahapan pemilu 2024 dan mengajak seluruh masyarakat mendukung serta ikut berpartisipasi aktif guna menyukseskan Pemilu 2024,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap dilanjutkan. "Intinya rangkaian kegiatan-kegiatan dalam tahapan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan oleh KPU," kata Hasyim.
Menatap sejumlah rangkaian tahapan Pemilu ke depan, KPU juga akan menyiapkan draf peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam memperkuat aspek regulasinya.
"KPU sekarang juga sedang menyiapkan draf PKPU Tentang Logistik Pemilu atau perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, PKPU Tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD," ujarnya.
Jika draf ini selesai disiapkan, kata dia, KPU segera meminta waktu kepada DPR dan Pemerintah guna dibahas bersama dua rancangan regulasi tersebut. "Nanti akan kami ajukan permohonan untuk RDP dengan Komisi II," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai tahun 2025. Putusan ini merupakan dari PN Jakpus yang menerima gugatan Partai Prima. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, 2 Maret 2023.
Partai Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan, lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu 2024. Hal itu dinyatakan KPU saat melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum: 4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Penggugat:
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dar' awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari:
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410 juta.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu 15 Maret 2023.
“Komisi II bersama Bawaslu, dan DKPP mendukung langkah KPU untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh,” ujarnya dikutip SINDOnews, Sabtu (18/3/2023)
Tidak hanya itu, Komisi II DPR, bersama Kemendagri, KPU, dan Bawslu serta DKPP juga sepakat untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Komisi II meminta kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu untuk tetap melaksanakan tahapan pemilu 2024 dan mengajak seluruh masyarakat mendukung serta ikut berpartisipasi aktif guna menyukseskan Pemilu 2024,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap dilanjutkan. "Intinya rangkaian kegiatan-kegiatan dalam tahapan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan oleh KPU," kata Hasyim.
Menatap sejumlah rangkaian tahapan Pemilu ke depan, KPU juga akan menyiapkan draf peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam memperkuat aspek regulasinya.
"KPU sekarang juga sedang menyiapkan draf PKPU Tentang Logistik Pemilu atau perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, PKPU Tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD," ujarnya.
Jika draf ini selesai disiapkan, kata dia, KPU segera meminta waktu kepada DPR dan Pemerintah guna dibahas bersama dua rancangan regulasi tersebut. "Nanti akan kami ajukan permohonan untuk RDP dengan Komisi II," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai tahun 2025. Putusan ini merupakan dari PN Jakpus yang menerima gugatan Partai Prima. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, 2 Maret 2023.
Partai Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan, lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu 2024. Hal itu dinyatakan KPU saat melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum: 4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Penggugat:
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dar' awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari:
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410 juta.
(cip)