Penjelasan Mahfud MD Persoalkan Dana Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu
Jum'at, 10 Maret 2023 - 22:08 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD, mempersoalkan pergerakan uang sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu. Foto/MPI
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap alasannya mempersoalkan pergerakan uang sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berikut sejumlah penjelasan yang dijabarkan Mahfud MD .
Menurutnya, tindakannya tersebut berdasarkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Laporan Hasil Analisis Dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kenapa kami mempersoalkan itu, karena ada Inpres Nomor 2 Tahun 2017 setiap informasi dugaan pencucian uang yang dikeluarkan PPATK, baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan, atau karena inisiatif PPATK karena laporan masyarakat," ujar usai melakukan pertemuan dengan Wakil Menkeu Suahasil Nazara beserta jajarannya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
"Itu begitu dikeluarkan nanti harus ada laporannya dari instansi yang bersangkutan itu menurut Inpres, feedback report-nya itu apa. Nah itu tadi ada yang belum, ada yang sudah, dan seterusnya dan seterusnya," sambungnya.
Menurutnya, tindakannya tersebut berdasarkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Laporan Hasil Analisis Dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kenapa kami mempersoalkan itu, karena ada Inpres Nomor 2 Tahun 2017 setiap informasi dugaan pencucian uang yang dikeluarkan PPATK, baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan, atau karena inisiatif PPATK karena laporan masyarakat," ujar usai melakukan pertemuan dengan Wakil Menkeu Suahasil Nazara beserta jajarannya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
"Itu begitu dikeluarkan nanti harus ada laporannya dari instansi yang bersangkutan itu menurut Inpres, feedback report-nya itu apa. Nah itu tadi ada yang belum, ada yang sudah, dan seterusnya dan seterusnya," sambungnya.
Lihat Juga :