Mahfud MD: Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi tapi Pencucian Uang

Jum'at, 10 Maret 2023 - 20:17 WIB
loading...
Mahfud MD: Transaksi...
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai melakukan pertemuan dengan Wamenkeu Suahasil Nazara beserta jajarannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan tindak pidana korupsi tapi pencucian uang . Transaksi janggal ini didasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Mahfud.

"Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang. Tindakan pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri," kata Mahfud MD usai melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara beserta jajarannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

Mahfud mencontohkan, kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta sebesar Rp56 miliar. Angka itu cukup mengagetkan karena hanya pejabat Eselon III. Kemudian setelah ditelusuri, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sebesar Rp56 miliar.



"Lalu saya tanya ke PPATK karena saya Ketua Komite Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang, pemberantasan tindak pidana pencucian uang itu gimana bener gak? Lalu dibuka, Pak ini ada," ucapnya.

"Sudah gitu besoknya ditemukan ternyata Rp500 miliar nah. Yang mungkin korupsinya itu sendiri sedikit, ya mungkin Rp10 miliar atau berapa, tetapi pencucian uangnya yang banyak," kata Mahfud.

Mahfud melanjutkan, indikasi tindak pidana pencucian uang sebesar Rp300 triliun tersebut telah tercium sejak 2013.

Baca juga: Info Terbaru! Mahfud MD Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)