Polisikan Kanal YouTube Agenda Politik, Partai Perindo: Unggahan Super-super Hoaks
Kamis, 09 Maret 2023 - 11:38 WIB
JAKARTA - DPP Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) melaporkan kanal YouTube Agenda Politik ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan penyebaran informasi bohong atau hoaks. Langkah hukum ini dilakukan lantaran akun YouTube tersebut telah memuat dan menyebarkan informasi hoaks tentang Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT).
"Hari ini, Partai Perindo mengajukan laporan ke Bareskrim Polri terkait unggahan di kanal YouTube Agenda Politik yang mendiskreditkan Pak Ketum," kata Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Chris, sapaan Christophorus Taufik, menegaskan, kanal YouTube tersebut telah mengunggah video yang tidak benar. Akun tersebut hanya mencatut video-video dengan narasi hoaks.
"Unggahan itu super-super hoaks. Hanya jahitan-jahitan gambar dengan dibungkus narasi bohong besar. Harus ada konsekuensi terhadap pengunggahnya," tandasnya.
Menurut Chris, kanal YouTube Agenda Politik seolah-olah menggambarkan adanya suatu perkara yang berkaitan dengan Hary Tanoesoedibjo. Padahal, hal itu tidak ada dan mengada-ada.
"Di kanal YouTube itu seolah-olah ada suatu kasus yang diproses berkaitan dengan Ketua Umum kami, padahal tidak ada proses hukum apa pun dan narasi yang dibangun sangat-sangat ngawur. Saya tegaskan tidak ada penggeledahan dan proses hukum apa pun," katanya.
Bareskrim Polri sendiri telah menerima laporan yang dilayangkan Partai Perindo. Sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: HT Ingatkan Kader Partai Perindo Terus Bergerak Bantu Rakyat Kecil
"Kita ada screenshoot yang kita sampaikan, juga download dari kanal dan pembanding video dari cuplikan apa yang ada di kanal itu," tuturnya.
"Hari ini, Partai Perindo mengajukan laporan ke Bareskrim Polri terkait unggahan di kanal YouTube Agenda Politik yang mendiskreditkan Pak Ketum," kata Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Chris, sapaan Christophorus Taufik, menegaskan, kanal YouTube tersebut telah mengunggah video yang tidak benar. Akun tersebut hanya mencatut video-video dengan narasi hoaks.
"Unggahan itu super-super hoaks. Hanya jahitan-jahitan gambar dengan dibungkus narasi bohong besar. Harus ada konsekuensi terhadap pengunggahnya," tandasnya.
Menurut Chris, kanal YouTube Agenda Politik seolah-olah menggambarkan adanya suatu perkara yang berkaitan dengan Hary Tanoesoedibjo. Padahal, hal itu tidak ada dan mengada-ada.
"Di kanal YouTube itu seolah-olah ada suatu kasus yang diproses berkaitan dengan Ketua Umum kami, padahal tidak ada proses hukum apa pun dan narasi yang dibangun sangat-sangat ngawur. Saya tegaskan tidak ada penggeledahan dan proses hukum apa pun," katanya.
Bareskrim Polri sendiri telah menerima laporan yang dilayangkan Partai Perindo. Sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: HT Ingatkan Kader Partai Perindo Terus Bergerak Bantu Rakyat Kecil
"Kita ada screenshoot yang kita sampaikan, juga download dari kanal dan pembanding video dari cuplikan apa yang ada di kanal itu," tuturnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda