Polisikan Kanal YouTube Agenda Politik, Partai Perindo: Unggahan Super-super Hoaks

Kamis, 09 Maret 2023 - 11:38 WIB
loading...
Polisikan Kanal YouTube Agenda Politik, Partai Perindo: Unggahan Super-super Hoaks
Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik dan Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Perindo Tama Langkun usai melaporkan kanal YouTube Agenda Politik di Bareskrim Polri, Selasa (7/3/2023). FOTO/MPI/ARIF J
A A A
JAKARTA - DPP Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) melaporkan kanal YouTube Agenda Politik ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan penyebaran informasi bohong atau hoaks. Langkah hukum ini dilakukan lantaran akun YouTube tersebut telah memuat dan menyebarkan informasi hoaks tentang Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT).

"Hari ini, Partai Perindo mengajukan laporan ke Bareskrim Polri terkait unggahan di kanal YouTube Agenda Politik yang mendiskreditkan Pak Ketum," kata Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Chris, sapaan Christophorus Taufik, menegaskan, kanal YouTube tersebut telah mengunggah video yang tidak benar. Akun tersebut hanya mencatut video-video dengan narasi hoaks.



"Unggahan itu super-super hoaks. Hanya jahitan-jahitan gambar dengan dibungkus narasi bohong besar. Harus ada konsekuensi terhadap pengunggahnya," tandasnya.

Menurut Chris, kanal YouTube Agenda Politik seolah-olah menggambarkan adanya suatu perkara yang berkaitan dengan Hary Tanoesoedibjo. Padahal, hal itu tidak ada dan mengada-ada.

"Di kanal YouTube itu seolah-olah ada suatu kasus yang diproses berkaitan dengan Ketua Umum kami, padahal tidak ada proses hukum apa pun dan narasi yang dibangun sangat-sangat ngawur. Saya tegaskan tidak ada penggeledahan dan proses hukum apa pun," katanya.

Bareskrim Polri sendiri telah menerima laporan yang dilayangkan Partai Perindo. Sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga: HT Ingatkan Kader Partai Perindo Terus Bergerak Bantu Rakyat Kecil

"Kita ada screenshoot yang kita sampaikan, juga download dari kanal dan pembanding video dari cuplikan apa yang ada di kanal itu," tuturnya.

Kanal YouTube Agenda Politik ditengarai menyebarkan konten hoaks dengan beberapa judul:

Pertama, Kejagung Geledah Rumah Hary Tanoe, Penyidik Kaget Temukan Barang Ini.

Kedua, Hary Tanoe Stres, Nasib Para Koruptor di Ujung Tanduk.

Ketiga, Hary Tanoe Dimiskinkan, Kejagung Sita Seluruh Aset.

Senada, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Perindo, Tama Langkun mengungkapkan kabar bohong disebarkan kanal YouTube tersebut sangat merugikan nama baik Partai Perindo dan Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

"Sebagian besar hoaks merugikan partai kami, secara khusus merugikan nama baik Pak Ketum. Jadi, kami datang ke sini dalam melaksanakan dan menggunakan hak sebagai warga negara," kata Tama di Gedung Bareskrim Polri.

Tama meminta Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut. Selain karena mencemarkan nama baik, hoaks yang disebarkan akun YouTube tersebut merugikan masyarakat.

"Kita berharap Bareskrim menindaklanjuti apa yang kami sampaikan. Karena ini bukan hanya soal nama baik Perindo dan Ketum Pak HT, tapi amankan masyarakat dari informasi yang tidak benar," ujar Tama.

Partai Perindo siap berada di garis terdepan bersinergi dengan kepolisian untuk memberantas penyebaran hoaks. "Kami sampaikan dan dilandasi dengan bukti yang kami anggap cukup. Kemudian diterima pihak penyidik. Jadi kami yakin informasi yang kami sampaikan tidak main-main," ucap Tama.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini kembali meminta perkara ini segera ditangani agar nama baik Partai Perindo segera pulih kembali. Terlebih, Partai Perindo saat ini sedang giat-giatnya mengusung agenda pemberantasan korupsi sebagai partai yang bersih dan tidak memiliki sejarah buruk.

"Kita partai bersih yang tidak ada bawaan masa lalu. Hoaks ini merugikan partai kami. Kami minta segera ditindaklanjuti," tutur Tama.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0983 seconds (0.1#10.140)