Benarkah Pemilu 2024 Ditunda? Begini Penjelasan PN Jakpus
Jum'at, 03 Maret 2023 - 16:55 WIB
Perkara yang berkaitan dengan Pemilu 2024 ditunda ini juga memunculkan komentar dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang optimis bahwa KPU akan memenangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Baca juga : PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KSP Ungkap Sikap Jokowi
Secara logika hukum pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan pemilu. Hal tersebut diyakini oleh Mahfud MD.
Karena dalam undang undang yang berlaku, penundaan pemungutan suara hanya dapat dilakukan oleh KPU untuk daerah daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik dan bukan untuk seluruh Indonesia.
Menko Polhukam tersebut bahkan menyarankan KPU untuk naik banding dan melawan secara hukum. Karena secara logika KPU pasti bisa menang. Ungkapan ini diunggah melalui sosial media Instagram pribadi miliknya @mohmahfudmd.
Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu telah diatur dalam hukum. Jika ada sengketa sebelum pencoblosan terkait administrasi maka Bawaslu yang harus memutuskan. Namun bila menyangkut keputusan kepesertaan, maka paling jauh hanya dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), imbuh Mahfud.
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa penundaan pemilu 2024 masih belum pasti. KPU tentunya masih berkesempatan mengajukan banding atas gugatan Partai Prima.
Baca juga : PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KSP Ungkap Sikap Jokowi
Secara logika hukum pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan pemilu. Hal tersebut diyakini oleh Mahfud MD.
Karena dalam undang undang yang berlaku, penundaan pemungutan suara hanya dapat dilakukan oleh KPU untuk daerah daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik dan bukan untuk seluruh Indonesia.
Menko Polhukam tersebut bahkan menyarankan KPU untuk naik banding dan melawan secara hukum. Karena secara logika KPU pasti bisa menang. Ungkapan ini diunggah melalui sosial media Instagram pribadi miliknya @mohmahfudmd.
Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu telah diatur dalam hukum. Jika ada sengketa sebelum pencoblosan terkait administrasi maka Bawaslu yang harus memutuskan. Namun bila menyangkut keputusan kepesertaan, maka paling jauh hanya dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), imbuh Mahfud.
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa penundaan pemilu 2024 masih belum pasti. KPU tentunya masih berkesempatan mengajukan banding atas gugatan Partai Prima.
(bim)
tulis komentar anda