37 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020 Disahkan
Kamis, 16 Juli 2020 - 18:03 WIB
Lalu semua anggota yang hadir menyatakan persetujuannya. Kemudian Dasco mengetuk palu satu kali tanda pengesahan.
(Baca juga: DKI Jakarta Tercatat Jadi Provinsi dengan Penambahan Kasus COVID-19 Tertinggi)
Adapun 37 RUU dalam Daftar Prolegnas Prioritas 2020 di antaranya:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentan Pemilihan Umum
2. RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
4. RUU tentang Jabatan Hakim
5. RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
(Baca juga: DKI Jakarta Tercatat Jadi Provinsi dengan Penambahan Kasus COVID-19 Tertinggi)
Adapun 37 RUU dalam Daftar Prolegnas Prioritas 2020 di antaranya:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentan Pemilihan Umum
2. RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
4. RUU tentang Jabatan Hakim
5. RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
Lihat Juga :
tulis komentar anda