37 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020 Disahkan
Kamis, 16 Juli 2020 - 18:03 WIB
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR sore ini, Kamis (16/7/2020) mengesahkan 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Daftar Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas 2020 hasil evaluasi Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPU) DPD pada 2 Juli lalu.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa ada 16 RUU yang dihapus dari Prolegnas Prioritas 2020 yakni, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Penyiaran, RUU Pertanahan, RUU Kehutanan, RUU Perikanan, RUU tentang Jalan, RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, RUU Gerakan Pramuka, RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU Kefarmasian, RUU Sistem Kesehatan Nasional, RUU Perlindungan dan Bantuan Sosial dan RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional. (Baca juga: Update COVID-19: Tambah 1.574 Kasus, Total Positif Capai 81.668 orang)
“Raker Baleg dengan Kemenkumham dan PPU DPD menyepakati untuk memasukkan 3 RUU Prolegnas Prioritas 2020. Yakni, RUU Jabatan Hakim, RUU Sistem Perencanaan pembangunan Nasional dan RUU Kejaksaan. Kemudian, RUU yang diganti dari Prolegnas Prioritas 2020. Penyadapan dengan RUU Bank Indonesia dan RUU Keamanan Laut diganti RUU Landas Kontinen Indonesia,” urai Supratman dalam laporannya yang dibacakan di Rapat Paripurna.
Kemudian, Supratman melanjutkan, hasil pertemuan pimpinan DPR dan Baleg pada Rabu 15 Juli 2020 terkait pelaksanaan Prolegnas Prioritas 2020 disepakati hal-hal sebegai berikut. Yakni, dalam menentukan target legislasi hendaknya tidak terlalu banyak sehingga, setiap komisi mendapatkan alokasi 1 RUU dalam 1 kali dan dapat mengajukan kembali 1 RUU dalam tahun yang sama apabila pembahasan 1 RUU tersebut diselesaikan.
“Terhadap pelaksanaan RUU Prioritas 2020 tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan evaluasi kembali,” terangnya.
Dia menjelaskan, waktu penyiapan penyusunan RUU pun diberikan waktu dua kali masa sidang dan apabila tidak terpenuhi maka akan dikeluarkan dari Prolegnas. Dan waktu pembahasan RUU yang diberikan waktu selama 3 kali masa sidang. Apabila tidak terpenuhi akan dievaluasi Bamus untuk dialihkan penugasannya kepada AKD yang lain.
“Terkait pelaksanaan prolegnas kami usulkan kepada Pimpinan DPR sama-sama dengan pemerintah untuk bisa melakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan Pimpinan DPR sehingga ada kesepahaman dalam rangka pencapaian target legislasi,” tutupnya.
Kemudian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada seluruh anggota DPR apakah laporan Baleg DPR tentang hasil evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 itu dapat disetujui.
“Apakah laporan baleg atas hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program legislasi nasional RUU prioritas dapat disetujui?,” tanya Dasco.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa ada 16 RUU yang dihapus dari Prolegnas Prioritas 2020 yakni, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Penyiaran, RUU Pertanahan, RUU Kehutanan, RUU Perikanan, RUU tentang Jalan, RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, RUU Gerakan Pramuka, RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU Kefarmasian, RUU Sistem Kesehatan Nasional, RUU Perlindungan dan Bantuan Sosial dan RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional. (Baca juga: Update COVID-19: Tambah 1.574 Kasus, Total Positif Capai 81.668 orang)
“Raker Baleg dengan Kemenkumham dan PPU DPD menyepakati untuk memasukkan 3 RUU Prolegnas Prioritas 2020. Yakni, RUU Jabatan Hakim, RUU Sistem Perencanaan pembangunan Nasional dan RUU Kejaksaan. Kemudian, RUU yang diganti dari Prolegnas Prioritas 2020. Penyadapan dengan RUU Bank Indonesia dan RUU Keamanan Laut diganti RUU Landas Kontinen Indonesia,” urai Supratman dalam laporannya yang dibacakan di Rapat Paripurna.
Kemudian, Supratman melanjutkan, hasil pertemuan pimpinan DPR dan Baleg pada Rabu 15 Juli 2020 terkait pelaksanaan Prolegnas Prioritas 2020 disepakati hal-hal sebegai berikut. Yakni, dalam menentukan target legislasi hendaknya tidak terlalu banyak sehingga, setiap komisi mendapatkan alokasi 1 RUU dalam 1 kali dan dapat mengajukan kembali 1 RUU dalam tahun yang sama apabila pembahasan 1 RUU tersebut diselesaikan.
“Terhadap pelaksanaan RUU Prioritas 2020 tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan evaluasi kembali,” terangnya.
Dia menjelaskan, waktu penyiapan penyusunan RUU pun diberikan waktu dua kali masa sidang dan apabila tidak terpenuhi maka akan dikeluarkan dari Prolegnas. Dan waktu pembahasan RUU yang diberikan waktu selama 3 kali masa sidang. Apabila tidak terpenuhi akan dievaluasi Bamus untuk dialihkan penugasannya kepada AKD yang lain.
“Terkait pelaksanaan prolegnas kami usulkan kepada Pimpinan DPR sama-sama dengan pemerintah untuk bisa melakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan Pimpinan DPR sehingga ada kesepahaman dalam rangka pencapaian target legislasi,” tutupnya.
Kemudian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada seluruh anggota DPR apakah laporan Baleg DPR tentang hasil evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 itu dapat disetujui.
“Apakah laporan baleg atas hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program legislasi nasional RUU prioritas dapat disetujui?,” tanya Dasco.
Lihat Juga :
tulis komentar anda