KPK Dalami Dugaan Kongkalikong Perkara Antara Pengacara dengan Hakim Agung Gazalba Saleh

Kamis, 23 Februari 2023 - 13:56 WIB
KPK mendalami dugaan kongkalikong jahat pengurusan perkara antara pengacara dengan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kongkalikong jahat pengurusan perkara antara pengacara dengan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Dugaan kongkalikong tersebut diusut lewat seorang Pengacara, Kiky Saepudin.

KPK memeriksa Kiky Saepudin guna mengonfirmasi keterangan soal pengurusan perkara kliennya di MA. Dimana perkara yang diurus Kiky Saepudin disidangkan oleh Gazalba Saleh.

"Kiky Saepudin (Pengacara), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan pengurusan perkara klien saksi dengan tersangka GS sebagai salah satu anggota Majelis Hakimnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Kamis (23/2/2023).

Namun, Ali tak membeberkan secara detail terkait perkara apa yang diurus oleh Pengacara Kiky Saepudin di MA. Dia melanjutkan Keterangan Kiky telah dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan dibuka di persidangan.

Seperti diketahui, KPK belakangan ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.



Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya adalah penyanyi Windy Yunita Ghemary dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More