KPK Dalami Dugaan Kongkalikong Perkara Antara Pengacara dengan Hakim Agung Gazalba Saleh
Kamis, 23 Februari 2023 - 13:56 WIB
KPK mendalami dugaan kongkalikong jahat pengurusan perkara antara pengacara dengan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kongkalikong jahat pengurusan perkara antara pengacara dengan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Dugaan kongkalikong tersebut diusut lewat seorang Pengacara, Kiky Saepudin.
KPK memeriksa Kiky Saepudin guna mengonfirmasi keterangan soal pengurusan perkara kliennya di MA. Dimana perkara yang diurus Kiky Saepudin disidangkan oleh Gazalba Saleh. Baca juga: Kasus Dugaan Suap Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Panggil 6 Orang sebagai Saksi
"Kiky Saepudin (Pengacara), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan pengurusan perkara klien saksi dengan tersangka GS sebagai salah satu anggota Majelis Hakimnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Kamis (23/2/2023).
Namun, Ali tak membeberkan secara detail terkait perkara apa yang diurus oleh Pengacara Kiky Saepudin di MA. Dia melanjutkan Keterangan Kiky telah dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan dibuka di persidangan.
KPK memeriksa Kiky Saepudin guna mengonfirmasi keterangan soal pengurusan perkara kliennya di MA. Dimana perkara yang diurus Kiky Saepudin disidangkan oleh Gazalba Saleh. Baca juga: Kasus Dugaan Suap Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Panggil 6 Orang sebagai Saksi
"Kiky Saepudin (Pengacara), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan pengurusan perkara klien saksi dengan tersangka GS sebagai salah satu anggota Majelis Hakimnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Kamis (23/2/2023).
Namun, Ali tak membeberkan secara detail terkait perkara apa yang diurus oleh Pengacara Kiky Saepudin di MA. Dia melanjutkan Keterangan Kiky telah dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan dibuka di persidangan.
Lihat Juga :