KPK Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi di Amarta Karya, Rugikan Negara Rp46 Miliar
Rabu, 15 Mei 2024 - 18:40 WIB
loading...
KPK mengumumkan sekaligus menahan dua tersangka baru kasus dugaan pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) Persero tahun 2018-2020. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan dua tersangka baru kasus dugaan pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) Persero tahun 2018-2020. Para tersangka yang dimaksud adalah Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Paryoga (DP) selaku Karyawan PT AK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan dalam persidangan Terdakwa Catur Prabowo dkk, terungkap adanya keterlibatan aktif dari dua tersangka tersebut.
Baca juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di Amarta Karya
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para Tersangka masing-masing 20 hari pertama mulai 15 Mei-3 Juni 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar Asep saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Konstruksi Perkara
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan dalam persidangan Terdakwa Catur Prabowo dkk, terungkap adanya keterlibatan aktif dari dua tersangka tersebut.
Baca juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di Amarta Karya
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para Tersangka masing-masing 20 hari pertama mulai 15 Mei-3 Juni 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar Asep saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Konstruksi Perkara
Lihat Juga :