KPK Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi di Amarta Karya, Rugikan Negara Rp46 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan dua tersangka baru kasus dugaan pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) Persero tahun 2018-2020. Para tersangka yang dimaksud adalah Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Paryoga (DP) selaku Karyawan PT AK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan dalam persidangan Terdakwa Catur Prabowo dkk, terungkap adanya keterlibatan aktif dari dua tersangka tersebut.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para Tersangka masing-masing 20 hari pertama mulai 15 Mei-3 Juni 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar Asep saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Konstruksi Perkara
Asep menjelaskan PSA dan DP merupakan orang kepercayaan eks Dirut PT AK, Catur Prabowo. Keduanya kemudian mendapat perintah untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Catur Prabowo.
Kemudian, keduanya menghubungi Direktur Keuangan PT AK, Trisna Sutisna. Seizin dari Trisna, PSA dan DP kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT AK Persero untuk menerima pembayaran kerja sama subkontraktor PT AK Persero.
"Dibentuk 3 CV sebagai subkontraktor fiktif, di mana sebagai Komisaris dan Direkturnya adalah keluarga dari PSA dan DP," papar Asep.
Asep melanjutkan pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran pekerjaan atas 3 CV tersebut merupakan pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan maupun yang tidak pernah dilakukan.
Pekerjaan proyek dari tahun 2018-2020, Asep menyebutkan, PT AK Persero mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran subkontraktor fiktif ke 3 CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan dalam persidangan Terdakwa Catur Prabowo dkk, terungkap adanya keterlibatan aktif dari dua tersangka tersebut.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para Tersangka masing-masing 20 hari pertama mulai 15 Mei-3 Juni 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar Asep saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Konstruksi Perkara
Asep menjelaskan PSA dan DP merupakan orang kepercayaan eks Dirut PT AK, Catur Prabowo. Keduanya kemudian mendapat perintah untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Catur Prabowo.
Kemudian, keduanya menghubungi Direktur Keuangan PT AK, Trisna Sutisna. Seizin dari Trisna, PSA dan DP kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT AK Persero untuk menerima pembayaran kerja sama subkontraktor PT AK Persero.
"Dibentuk 3 CV sebagai subkontraktor fiktif, di mana sebagai Komisaris dan Direkturnya adalah keluarga dari PSA dan DP," papar Asep.
Asep melanjutkan pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran pekerjaan atas 3 CV tersebut merupakan pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan maupun yang tidak pernah dilakukan.
Pekerjaan proyek dari tahun 2018-2020, Asep menyebutkan, PT AK Persero mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran subkontraktor fiktif ke 3 CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.