Kasus Dugaan Suap Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Panggil 6 Orang sebagai Saksi

Selasa, 21 Februari 2023 - 13:18 WIB
loading...
Kasus Dugaan Suap Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Panggil 6 Orang sebagai Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung, Gazalba Saleh (GS). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung, Gazalba Saleh (GS). Kali ini KPK memanggil 6 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).

Ali menambahkan, enam orang saksi tersebut terdiri dari tiga orang pengacara, dua orang wiraswasta dan satu orang pegawai negeri sipil (PNS)



Sejauh ini KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati, dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).



Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1708 seconds (0.1#10.140)