Puluhan Lembaga di Bawah Jokowi, Mana Saja Yang Mau Dibubarkan?
Kamis, 16 Juli 2020 - 12:26 WIB
15. Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila:
a) Pasal 2 ayat (1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk UKP PIP.”
b) Pasal 2 ayat (2) "UKP-PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”
Lembaga Berdasarkan Keputusan Presiden
1. Badan Promosi Pariwisata Indonesia
Keppres 22/2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia:
a) Pasal 2 ayat (1) “Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Badan Promosi Pariwisata Indonesia.”
b) Pasal 2 ayat (2) “Badan Promosi Pariwisata Indonesia merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri yang berkedudukan di ibu kota negara.”
2. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila:
a) Pasal 2 ayat (1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk UKP PIP.”
b) Pasal 2 ayat (2) "UKP-PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”
Lembaga Berdasarkan Keputusan Presiden
1. Badan Promosi Pariwisata Indonesia
Keppres 22/2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia:
a) Pasal 2 ayat (1) “Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Badan Promosi Pariwisata Indonesia.”
b) Pasal 2 ayat (2) “Badan Promosi Pariwisata Indonesia merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri yang berkedudukan di ibu kota negara.”
2. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
tulis komentar anda