Puluhan Lembaga di Bawah Jokowi, Mana Saja Yang Mau Dibubarkan?

Kamis, 16 Juli 2020 - 12:26 WIB
15. Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila:

a) Pasal 2 ayat (1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk UKP PIP.”

b) Pasal 2 ayat (2) "UKP-PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”

Lembaga Berdasarkan Keputusan Presiden

1. Badan Promosi Pariwisata Indonesia

Keppres 22/2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia:

a) Pasal 2 ayat (1) “Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Badan Promosi Pariwisata Indonesia.”

b) Pasal 2 ayat (2) “Badan Promosi Pariwisata Indonesia merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri yang berkedudukan di ibu kota negara.”

2. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More