Puluhan Lembaga di Bawah Jokowi, Mana Saja Yang Mau Dibubarkan?
Kamis, 16 Juli 2020 - 12:26 WIB
Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025(MP3EI):
“Koordinasi pelaksanaan MP3EI dilakukan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang selanjutnya disebut KP3EI.”
6. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Perpres No 75/2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas:
“Berdasarkan Peraturan Presiden ini dibentuk KPPIP.”
7. Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian
Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian:
Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut TKMPP, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
8. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
Pasal 1 ayat (1) Perpres No. 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perpres No 27 Tahun 2008 tentang BP- Suramadu:
“Koordinasi pelaksanaan MP3EI dilakukan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang selanjutnya disebut KP3EI.”
6. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Perpres No 75/2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas:
“Berdasarkan Peraturan Presiden ini dibentuk KPPIP.”
7. Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian
Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian:
Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut TKMPP, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
8. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
Pasal 1 ayat (1) Perpres No. 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perpres No 27 Tahun 2008 tentang BP- Suramadu:
tulis komentar anda