Puluhan Lembaga di Bawah Jokowi, Mana Saja Yang Mau Dibubarkan?
Kamis, 16 Juli 2020 - 12:26 WIB
"Untuk melaksanakan pengembangan wilayah Surabaya - Madura (Suramadu), dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura, yang untuk selanjutnya disebut Badan Pengembangan Suramadu."
9. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Pasal 1 Perpres No. 65 tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan:
"Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah kekerasan terhadap perempuan serta penghapusan segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan, dibentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan."
10. Kantor Staf Presiden
Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden:
a) Pasal 1 ayat (1) Membentuk Kantor Staf Presiden
b) Pasal 1 ayat (2) Kantor Staf Presiden adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
11. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016:
9. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Pasal 1 Perpres No. 65 tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan:
"Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah kekerasan terhadap perempuan serta penghapusan segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan, dibentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan."
10. Kantor Staf Presiden
Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden:
a) Pasal 1 ayat (1) Membentuk Kantor Staf Presiden
b) Pasal 1 ayat (2) Kantor Staf Presiden adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
11. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016:
tulis komentar anda