Puluhan Lembaga di Bawah Jokowi, Mana Saja Yang Mau Dibubarkan?

Kamis, 16 Juli 2020 - 12:26 WIB
Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden:

a) Pasal 1 ayat (1) Membentuk Kantor Staf Presiden

b) Pasal 1 ayat (2) Kantor Staf Presiden adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden

11. Komite Ekonomi dan Industri Nasional

Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016:

“Membentuk Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”

12. Badan Restorasi Gambut

Pasal 1 ayat (1) Perpres No 1/2016 2012 tentang Badan Restorasi Gambut:

“Badan Restorasi Gambut adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”

13. Badan Otorita Danau Toba

Pasal 1 ayat (1) Perpres No 49/2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba:

“Untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, yang selanjutnya disebut Otorita Danau Toba.”

14. Komite Nasional Keuangan Syariah

Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah:

“Berdasarkan Peraturan Presiden ini dibentuk KNKS sebagai lembaga non struktural.”

15. Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila:

a) Pasal 2 ayat (1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk UKP PIP.”

b) Pasal 2 ayat (2) "UKP-PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”

Lembaga Berdasarkan Keputusan Presiden

1. Badan Promosi Pariwisata Indonesia

Keppres 22/2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia:

a) Pasal 2 ayat (1) “Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Badan Promosi Pariwisata Indonesia.”

b) Pasal 2 ayat (2) “Badan Promosi Pariwisata Indonesia merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri yang berkedudukan di ibu kota negara.”

2. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional

Pasal 1 ayat (1) Keppres No. 1 Tahun 2014 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional:

“Membentuk Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional, yang selanjutnya disebut Dewan TIK Nasional.”

3. Dewan Ketahanan Nasional

Pasal 1 Keppres No. 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional:

"Dewan Ketahanan Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Wantannas, adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden."

4. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations

Pasal 1 ayat (1) Keppres Nomor 37 Tahun 2014:

“Membentuk Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations, yang selanjutnya disebut Komite Nasional.”

5. Komisi Nasional Lanjut Usia

Lembaga tersebut dibentuk sesuai Keppres Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia dan amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More