Puluhan Lembaga di Bawah Jokowi, Mana Saja Yang Mau Dibubarkan?
Kamis, 16 Juli 2020 - 12:26 WIB
“Membentuk Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”
12. Badan Restorasi Gambut
Pasal 1 ayat (1) Perpres No 1/2016 2012 tentang Badan Restorasi Gambut:
“Badan Restorasi Gambut adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”
13. Badan Otorita Danau Toba
Pasal 1 ayat (1) Perpres No 49/2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba:
“Untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, yang selanjutnya disebut Otorita Danau Toba.”
14. Komite Nasional Keuangan Syariah
Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah:
“Berdasarkan Peraturan Presiden ini dibentuk KNKS sebagai lembaga non struktural.”
12. Badan Restorasi Gambut
Pasal 1 ayat (1) Perpres No 1/2016 2012 tentang Badan Restorasi Gambut:
“Badan Restorasi Gambut adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”
13. Badan Otorita Danau Toba
Pasal 1 ayat (1) Perpres No 49/2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba:
“Untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, yang selanjutnya disebut Otorita Danau Toba.”
14. Komite Nasional Keuangan Syariah
Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah:
“Berdasarkan Peraturan Presiden ini dibentuk KNKS sebagai lembaga non struktural.”
Lihat Juga :
tulis komentar anda