Puluhan Lembaga di Bawah Jokowi, Mana Saja Yang Mau Dibubarkan?

Kamis, 16 Juli 2020 - 12:26 WIB
loading...
Puluhan Lembaga di Bawah...
Presiden Joko Widodo. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah pernah membubarkan sedikitnya 23 lembaga non-struktural. Rencananya, Jokowi akan kembali merampingkan lembaga non-struktural yang jumlahnya mencapai puluhan.

Informasi yang diterima SINDOnews menyebutkan saat ini terdapat 98 lembaga non-struktural yang dibentuk berdasarkan undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), serta peraturan presiden /keputusan presiden (perpres/keppres). Rinciannya, 71 lembaga dari UU, 6 lembaga dari PP, dan 21 lembaga dari perpres/keppres.

(Baca: Lembaga Minim Kontribusi dan Tak Efektif Layak Dibubarkan)

Namun berdasarkan data sekretariat negara yang diunggah di laman www.setneg.go.id pada Juli 2018, terdapat 20 lembaga non-struktural yang dibentuk berdasarkan perpres dan keppres.

Berikut lembaga-lembaga tersebut:

Lembaga berdasarkan Peraturan Presiden
1. Komite Kebijakan Industri Pertahanan
Pasal 2 Perpres Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan:
“Dalam rangka revitalisasi industri pertahanan, dibentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan.”

2. Dewan Ketahanan Pangan
Pasal 1 ayat (1) Perpres 83 tahun 2006 Dewan Ketahanan Pangan:
Membentuk Dewan Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Dewan.

3. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
Pasal 1 Perpres No 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional:
"Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi, dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Nasional."

4. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Pasal 6 ayat (2) Perpres No. 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Perpres No 15/2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan:
“Untuk melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.”

5. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025(MP3EI):
“Koordinasi pelaksanaan MP3EI dilakukan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang selanjutnya disebut KP3EI.”

6. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Perpres No 75/2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas:
“Berdasarkan Peraturan Presiden ini dibentuk KPPIP.”

7. Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian
Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian:
Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut TKMPP, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

8. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
Pasal 1 ayat (1) Perpres No. 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perpres No 27 Tahun 2008 tentang BP- Suramadu:
"Untuk melaksanakan pengembangan wilayah Surabaya - Madura (Suramadu), dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura, yang untuk selanjutnya disebut Badan Pengembangan Suramadu."

9. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Pasal 1 Perpres No. 65 tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan:
"Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah kekerasan terhadap perempuan serta penghapusan segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan, dibentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan."

10. Kantor Staf Presiden
Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden:
a) Pasal 1 ayat (1) Membentuk Kantor Staf Presiden
b) Pasal 1 ayat (2) Kantor Staf Presiden adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden

11. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016:
“Membentuk Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”

12. Badan Restorasi Gambut
Pasal 1 ayat (1) Perpres No 1/2016 2012 tentang Badan Restorasi Gambut:
“Badan Restorasi Gambut adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”

13. Badan Otorita Danau Toba
Pasal 1 ayat (1) Perpres No 49/2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba:
“Untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, yang selanjutnya disebut Otorita Danau Toba.”

14. Komite Nasional Keuangan Syariah
Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah:
“Berdasarkan Peraturan Presiden ini dibentuk KNKS sebagai lembaga non struktural.”

15. Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila:
a) Pasal 2 ayat (1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk UKP PIP.”
b) Pasal 2 ayat (2) "UKP-PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”

Lembaga Berdasarkan Keputusan Presiden
1. Badan Promosi Pariwisata Indonesia
Keppres 22/2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia:
a) Pasal 2 ayat (1) “Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Badan Promosi Pariwisata Indonesia.”
b) Pasal 2 ayat (2) “Badan Promosi Pariwisata Indonesia merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri yang berkedudukan di ibu kota negara.”

2. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
Pasal 1 ayat (1) Keppres No. 1 Tahun 2014 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional:
“Membentuk Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional, yang selanjutnya disebut Dewan TIK Nasional.”

3. Dewan Ketahanan Nasional
Pasal 1 Keppres No. 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional:
"Dewan Ketahanan Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Wantannas, adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden."

4. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
Pasal 1 ayat (1) Keppres Nomor 37 Tahun 2014:
“Membentuk Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations, yang selanjutnya disebut Komite Nasional.”

5. Komisi Nasional Lanjut Usia
Lembaga tersebut dibentuk sesuai Keppres Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia dan amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1352 seconds (0.1#10.140)