Puluhan Lembaga di Bawah Jokowi, Mana Saja Yang Mau Dibubarkan?
Kamis, 16 Juli 2020 - 12:26 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah pernah membubarkan sedikitnya 23 lembaga non-struktural. Rencananya, Jokowi akan kembali merampingkan lembaga non-struktural yang jumlahnya mencapai puluhan.
Informasi yang diterima SINDOnews menyebutkan saat ini terdapat 98 lembaga non-struktural yang dibentuk berdasarkan undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), serta peraturan presiden /keputusan presiden (perpres/keppres). Rinciannya, 71 lembaga dari UU, 6 lembaga dari PP, dan 21 lembaga dari perpres/keppres.
(Baca: Lembaga Minim Kontribusi dan Tak Efektif Layak Dibubarkan)
Namun berdasarkan data sekretariat negara yang diunggah di laman www.setneg.go.id pada Juli 2018, terdapat 20 lembaga non-struktural yang dibentuk berdasarkan perpres dan keppres.
Berikut lembaga-lembaga tersebut:
Lembaga berdasarkan Peraturan Presiden
1. Komite Kebijakan Industri Pertahanan
Pasal 2 Perpres Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan:
“Dalam rangka revitalisasi industri pertahanan, dibentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan.”
Informasi yang diterima SINDOnews menyebutkan saat ini terdapat 98 lembaga non-struktural yang dibentuk berdasarkan undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), serta peraturan presiden /keputusan presiden (perpres/keppres). Rinciannya, 71 lembaga dari UU, 6 lembaga dari PP, dan 21 lembaga dari perpres/keppres.
(Baca: Lembaga Minim Kontribusi dan Tak Efektif Layak Dibubarkan)
Namun berdasarkan data sekretariat negara yang diunggah di laman www.setneg.go.id pada Juli 2018, terdapat 20 lembaga non-struktural yang dibentuk berdasarkan perpres dan keppres.
Berikut lembaga-lembaga tersebut:
Lembaga berdasarkan Peraturan Presiden
1. Komite Kebijakan Industri Pertahanan
Pasal 2 Perpres Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan:
“Dalam rangka revitalisasi industri pertahanan, dibentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan.”
tulis komentar anda