BPIH, antara Kalkulasi Biaya dan Kebijakan Politik

Senin, 20 Februari 2023 - 08:40 WIB
Argumentasinya, memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana Nilai Manfaat. Pemerintah berpandangan Nilai Manfaat dana jemaah haji harus dijaga karena tidak hanya menjadi hak jemaah yang akan berangkat, tapi juga lebih lima juta jemaah haji yang masih mengantre.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam beberapa tahun terakhir hanya mampu mengalokasikan nilai manfaat maksimal Rp7,1 triliun. Dua tahun pembatalan keberangkatan jemaah haji memberi hikmah tersendiri. Kondisi itu menjadikan BPKH bisa menyimpan saldo Nilai Manfaat hingga Rp15 triliun (2020 dan 2021). Hampir Rp2 triliun dari saldo itu terpakai pada 2022 guna menutup pembayaran kenaikan biaya Masyair dan kekurangan lainya.

Berdasarkan kesepakatan dengan Komisi VIII, saldo tersebut tahun ini juga akan terambil hampir Rp2 triliun. Pemerintah menilai skema defisit Rp2 triliun per tahun tidak bisa terus-menerus dijalankan. Sebab, jika itu terus terjadi, sementara imbal hasil BPKH tidak ada kenaikan signifikan, maka saldo bisa habis dalam lima tahun ke depan.

Padahal, pada 2027 diperkirakan akan ada dua kali pemberangkatan jemaah haji, awal dan akhir tahun. Sehingga, dibutuhkan alokasi anggaran Nilai Manfaat sampai dua kali lipat.

Atas argumentasi ini, pemerintah memandang pentingnya mulai memperhatikan keberadilan dan keberlanjutan Nilai Manfaat untuk jemaah yang masih antre.

Di situlah pemerintah mengajukan usulan komposisi 70%:30%. Dengan komposisi tersebut, perkiraan dana Nilai Manfaat yang akan digunakan hanya pada kisaran Rp5,9 triliun, masih di bawah ambang batas alokasimaksimal dari BPKH.

Komisi VIII DPR pada dasarnya senada dengan pemerintah dalam hal pentingnya menjaga kesinambungan Nilai Manfaat. Hal ini antara lain tercermin dari adanya kesepakatan bahwa persentase Bipih tahun ini harus lebih besar dari Nilai Manfaat.

Dinamika dalam Rapat Panja dan Raker Komisi VIII mencerminkan keinginan agar Bipih tidak terlalu memberatkan jemaah. Di sinilah kebijakan politik ikut memarnai komposisi biaya haji.

Komisi VIII DPR bersama pemerintah pada akhirnya menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah yakni Rp49.812.700,26 (55,3%). Sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%).

Tentu saja ada konsekuensi dari setiap pilihan kebijakan. Kesepakatan Bipihmemang relatif lebih rendah dari usulan pemerintah. Namun, hal itu juga berdampak pada lonjakan penggunaan Nilai Manfaat.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More