BPIH, antara Kalkulasi Biaya dan Kebijakan Politik

Senin, 20 Februari 2023 - 08:40 WIB
Moh Khoeron
Moh Khoeron

Pranata Humas Ahli Muda Kemenag

Menarik mencermati dinamika pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M. Proses pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH demikian terbuka, disiarkan langsung melalui kanalYoutubeKomisi VIII DPR sehingga publik bisa turut mengikuti diskusinya.

Sepanjang sejarah kerja Panja BPIH, sepertinya pembahasantahun inilah yang paling terbuka. Sangat positif tentunya.

Pembahasan BPIH diawali dengan rapat kerja (Raker) antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR pada 19 Januari 2023. Raker itu mengagendakan penyampaian usulan pemerintah terhadap biaya haji tahun ini.



Mewakili pemerintah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rata-rata BPIH Rp98.893.909,11. Bersamaan itu, pemerintah mengusulkan komposisi BPIH yang terdiri atas dua komponen.Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah yakni Rp69.193.734,00 (70%) dan penggunaan dana Nilai Manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Merujuk Undang-undang No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

Pemberangkatan jemaah haji Indonesia mengalami dua kali pembatalan, yakni pada 2020 dan 2021, karena dampak pandemi Covid-19. Baru pada 2022, Arab Saudi memberi lampu hijau bagi pengiriman jemaah haji dari luar negaranya.

Tahun lalu, Indonesia mendapatkan kuota haji 100.051 jemaah, terdiri atas 92.825 reguler dan 7.226 haji khusus. Kuota tersebut diberikan secara langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melaluie-Hajdan bersifat mandatori. Sehingga, saat itu tidak ada ruang negosiasi sebagaimana penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More