Kemenag Kaji Fatwa MUI Haramkan Hasil Investasi Setoran Awal Haji untuk Jemaah Lain

Selasa, 06 Agustus 2024 - 21:53 WIB
loading...
Kemenag Kaji Fatwa MUI...
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan pihaknya tengah mengkaji poin-poin dalam fatwa tersebut. Foto/SINDOnews/widya michella
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram penggunaan hasil investasi setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain. Fatwa tersebut tertuang dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024.

Menanggapi hal itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan pihaknya tengah mengkaji poin-poin dalam fatwa tersebut.

"Jadi MUI intinya bahwa menggunakan dana orang lain untuk naik haji yang diputuskan itu haram. Itu akan kita kaji lagi seperti apa sebetulnya poin-poin utama dari fatwa tersebut," kata Hilman seusai Diskusi Publik Forjukafi: Haji Antara Transformasi dan Politisasi di Hotel Oasis Amir, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Baca juga: Keluarkan Fatwa Baru, MUI Sebut Kriteria Produk Terafiliasi Israel yang Harus Diboikot

Hilman mengatakan, Kemenag akan kembali mengkaji penyesuaian dana haji. Baik yang diinvestasikan, model pendistribusian hingga model pembagiannya kepada jemaah saat menyimpan uang. "Bagaimana pula status kontraknya dari awal transaksinya itu bentuknya apa menitipkan atau menginvestasikan. Akhirnya harus dicek lagi,"katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Rekomendasi
Suporter Ikonik DR Kongo...
Suporter Ikonik DR Kongo Gagal Masuk AS Gara-gara Visa Ditolak
Pinkan Mambo dan Arya...
Pinkan Mambo dan Arya Khan Bikin Geger dengan Resepsi Pernikahan Super Mewah di Mal
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
Berita Terkini
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Infografis
Fatwa MUI: Vaksin Covid-19...
Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 CanSino Asal China Haram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved