Kemenag Kaji Fatwa MUI Haramkan Hasil Investasi Setoran Awal Haji untuk Jemaah Lain
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram penggunaan hasil investasi setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain. Fatwa tersebut tertuang dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024.
Menanggapi hal itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan pihaknya tengah mengkaji poin-poin dalam fatwa tersebut.
"Jadi MUI intinya bahwa menggunakan dana orang lain untuk naik haji yang diputuskan itu haram. Itu akan kita kaji lagi seperti apa sebetulnya poin-poin utama dari fatwa tersebut," kata Hilman seusai Diskusi Publik Forjukafi: Haji Antara Transformasi dan Politisasi di Hotel Oasis Amir, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Hilman mengatakan, Kemenag akan kembali mengkaji penyesuaian dana haji. Baik yang diinvestasikan, model pendistribusian hingga model pembagiannya kepada jemaah saat menyimpan uang. "Bagaimana pula status kontraknya dari awal transaksinya itu bentuknya apa menitipkan atau menginvestasikan. Akhirnya harus dicek lagi,"katanya.
Mengenai haram dan tidak haram, kata Hilman tentu menjadi perhatian Kemenag. Pemerintah berupaya agar keuangan haji itu bisa terjaga keberlanjutannya. "Jangan kita besar pasak daripada tiang di depan tanda petik. Artinya subsidinya besar sekarang yang belakangan kan kasihan ini memang menjadi perhatian," ucapnya.
Kementerian Agama dalam tiga tahun terakhir ini selalu mengusulkan agar besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yakni 70 persennya dibayarkan oleh jemaah haji untuk Bipih. Sementara 30 persennya kekurangannya akan diambil dari nilai manfaat atau disubsidi oleh pemerintah.
"Konteksnya adalah menjaga agar nilai manfaat itu bisa tidak harus sebanding tapi juga jemaah yang akan datang nanti kebijakan seperti apa. Jadi sebetulnya yang perlu kita jaga adalah keberlanjutan keuangan haji,"kata dia.
Dengan demikian, Kemenag akan kembali mengkaji ongkos haji agar lebih rasional ke depan. "Masalah haram atau halalnya itu sudah dibahas intinya transisinya nanti yang harus dientuk. Enggak bisa juga haram anda besok tanpa subsidi, tidak bisa seperti itu, nanti ada tahapannya berapa rasionalisasinya itu akan kita hitung,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan pihaknya tengah mengkaji poin-poin dalam fatwa tersebut.
"Jadi MUI intinya bahwa menggunakan dana orang lain untuk naik haji yang diputuskan itu haram. Itu akan kita kaji lagi seperti apa sebetulnya poin-poin utama dari fatwa tersebut," kata Hilman seusai Diskusi Publik Forjukafi: Haji Antara Transformasi dan Politisasi di Hotel Oasis Amir, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Hilman mengatakan, Kemenag akan kembali mengkaji penyesuaian dana haji. Baik yang diinvestasikan, model pendistribusian hingga model pembagiannya kepada jemaah saat menyimpan uang. "Bagaimana pula status kontraknya dari awal transaksinya itu bentuknya apa menitipkan atau menginvestasikan. Akhirnya harus dicek lagi,"katanya.
Mengenai haram dan tidak haram, kata Hilman tentu menjadi perhatian Kemenag. Pemerintah berupaya agar keuangan haji itu bisa terjaga keberlanjutannya. "Jangan kita besar pasak daripada tiang di depan tanda petik. Artinya subsidinya besar sekarang yang belakangan kan kasihan ini memang menjadi perhatian," ucapnya.
Kementerian Agama dalam tiga tahun terakhir ini selalu mengusulkan agar besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yakni 70 persennya dibayarkan oleh jemaah haji untuk Bipih. Sementara 30 persennya kekurangannya akan diambil dari nilai manfaat atau disubsidi oleh pemerintah.
"Konteksnya adalah menjaga agar nilai manfaat itu bisa tidak harus sebanding tapi juga jemaah yang akan datang nanti kebijakan seperti apa. Jadi sebetulnya yang perlu kita jaga adalah keberlanjutan keuangan haji,"kata dia.
Dengan demikian, Kemenag akan kembali mengkaji ongkos haji agar lebih rasional ke depan. "Masalah haram atau halalnya itu sudah dibahas intinya transisinya nanti yang harus dientuk. Enggak bisa juga haram anda besok tanpa subsidi, tidak bisa seperti itu, nanti ada tahapannya berapa rasionalisasinya itu akan kita hitung,” tuturnya.
(cip)