Jelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Gegana Sterilisasi PN Jaksel
Senin, 13 Februari 2023 - 03:32 WIB
JAKARTA - Tim Gegana Polri melakukan sterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sterilisasi tersebut dilakukan menjelang sidang perkara pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini.
"Sterilisasi sudah dilakukan tadi oleh Tim Gegana semalam sekira 1 jam," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).
Tim Gegana dikerahkan oleh kepolisian untuk menyusuri setiap sudut PN Jakarta Selatan pada Minggu, 12 Februari 2023. Penyisiran dilakukan mulai Pukul 19.30 hingga 20.30 WIB. Mereka melakukan sterilisasi guna mengantisipasi adanya benda-benda mencurigakan ataupun hal lain tak diinginkan lainnya.
"Itu bagian dari persiapan (sidang putusan) yang sudah kami lakukan. Kami berkoordinasi dengan pihak Polres Jaksel selaku pemangku keamanan di wilayah hukum PN Jaksel, termasuk juga dengan Kejari Jaksel," katanya.
Dia menambahkan, sterilisasi merupakan bagian teknis kepolisian dalam melakukan pengamanan di PN Jaksel yang bakal menggelar sidang vonis Sambo dan Putri. Selain pengerahan tim gegana, polisi juga berencana melakukan penebalan personel pengamanan di pengadilan tersebut.
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
JPU meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan pidana secara bersama-sama membunuh Brigadir J.
Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Kajadian itu diceritakan kepada Ferdy Sambo. Mendengar cerita Putri, Sambo pun marah. Hingga akhirnya, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sterilisasi sudah dilakukan tadi oleh Tim Gegana semalam sekira 1 jam," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).
Tim Gegana dikerahkan oleh kepolisian untuk menyusuri setiap sudut PN Jakarta Selatan pada Minggu, 12 Februari 2023. Penyisiran dilakukan mulai Pukul 19.30 hingga 20.30 WIB. Mereka melakukan sterilisasi guna mengantisipasi adanya benda-benda mencurigakan ataupun hal lain tak diinginkan lainnya.
"Itu bagian dari persiapan (sidang putusan) yang sudah kami lakukan. Kami berkoordinasi dengan pihak Polres Jaksel selaku pemangku keamanan di wilayah hukum PN Jaksel, termasuk juga dengan Kejari Jaksel," katanya.
Dia menambahkan, sterilisasi merupakan bagian teknis kepolisian dalam melakukan pengamanan di PN Jaksel yang bakal menggelar sidang vonis Sambo dan Putri. Selain pengerahan tim gegana, polisi juga berencana melakukan penebalan personel pengamanan di pengadilan tersebut.
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
JPU meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan pidana secara bersama-sama membunuh Brigadir J.
Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Kajadian itu diceritakan kepada Ferdy Sambo. Mendengar cerita Putri, Sambo pun marah. Hingga akhirnya, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda