Polisi Pertebal Pengamanan PN Jaksel saat Sidang Putusan Ferdy Sambo Besok

Minggu, 12 Februari 2023 - 17:40 WIB
loading...
Polisi Pertebal Pengamanan...
Terdakwa Ferdy Sambo tiba di ruang sidang utama untuk mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi , Senin (13/2/2023) besok. Untuk kelancaran sidang, kepolian akan melakukan penebalan pengamanan di PN Jaksel.

"Kemarin dapat informasi untuk teknis pengamanan itu ada istilah penebalan. Penebalan itu bisa saja ada penambahan atau kadang kala ada treatment pengamanan khusus yang akan dilakukan oleh Polres Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023).

Djuyamto membeberkan, sejak awal ada sekitar 170 personel kepolisian yang diterjunkan untuk mengamankan setiap sidang perkara pembunuhan Brigadir J. Namun, penambahan atau pengurangan bisa dilakukan melihat kondisi di lapangan.



"Jadi bisa di-up atau di-down sesuai eskalasi pengamanan dan selama ini sidang berjalan aman lancar sejak awal. Barang kali untuk pembacaan putusan kenapa harus ada istilah penebalan dari Polres," katanya.

Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J memasuki babak akhir, tinggal pembacaan putusan. Rencananya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diputus besok. Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal divonis pada 14 Februari, sementara sidang vonis Richard Eliezer diagendakan 15 Februari 2023.

Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.

Baca juga: Besok Sidang Vonis, Ferdy Sambo Berharap Hakim Bijaksana

Selain itu, Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP sebagai mana dakwaan primair. Tim jaksa menyatakan tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo. Oleh karenanya, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Sementara itu, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya salah. Dalam nota nota pembelaannya alias pleidoi, Sambo ingin bertobat dan mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Sambo menceritakan pertama kali dia terpikirkan skenario tembak-menembak setelah Bharada E menembak hingga Yosua tergelak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022. Sambo mengklaim skenario tembak-menembak dibuat demi melindungi Eliezer.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1358 seconds (0.1#10.140)