Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Kamis, 09 Februari 2023 - 18:26 WIB
Ahmad Zairudin
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Nurul Jadid, Peneliti Pusat Kajian dan Konsultasi Hukum (Puskakum) UNUJA
MAHKAMAH Konstitusi (MK) yang lahir pada 13 Agustus 2003, merupakan hasil konfigurasi politik hukum di Indonesia. Pasal 24c ayat 1 dan 2 UUD 1945 dengan tegas mengamanatkan kepada MK sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang memiliki wewenang dalam menegakkan supremasi konstitusi yang berkeadilan dalam menjalankan prinsip hukum.
MK dibentuk dengan harapan ada sebuah lembaga yang mampu menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan konstitualisme di Indonesia.
Baca Juga: koran-sindo.com
Hakim konstitusi adalah jabatan yang menjalankan wewenang MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu figur hakim konstitusi menentukan pelaksanaan wewenang MK yang fungsinya adalah sebagai pengawal konstitusi atau the guardian of the constitution.
Sejatinya hakim konstitusi dilarang memanfaatkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk memanfaatkan wibawa Mahkamah bagi kepentingan pribadi hakim konstitusi atau anggota keluarganya, golongan atau kelompok tertentu atau siapa pun juga.
Hakim konstitusi dalam penerapannya harus melaksanakan tugas Mahkamah tanpa prasangka (prejudice), melenceng (bias), dan tidak condong pada salah satu pihak.
Namun dalam perjalanannya, MK mengalami banyak ujian dan dinamika yang luar biasa seperti semakin menipisnya kepercayaan masyarakat, maraknya jual beli kasus seperti yang menimpa para hakim konstitusi, masalah internal yang menjerat para hakim MK, seperti kasus suap ketua MK Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Nurul Jadid, Peneliti Pusat Kajian dan Konsultasi Hukum (Puskakum) UNUJA
MAHKAMAH Konstitusi (MK) yang lahir pada 13 Agustus 2003, merupakan hasil konfigurasi politik hukum di Indonesia. Pasal 24c ayat 1 dan 2 UUD 1945 dengan tegas mengamanatkan kepada MK sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang memiliki wewenang dalam menegakkan supremasi konstitusi yang berkeadilan dalam menjalankan prinsip hukum.
MK dibentuk dengan harapan ada sebuah lembaga yang mampu menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan konstitualisme di Indonesia.
Baca Juga: koran-sindo.com
Hakim konstitusi adalah jabatan yang menjalankan wewenang MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu figur hakim konstitusi menentukan pelaksanaan wewenang MK yang fungsinya adalah sebagai pengawal konstitusi atau the guardian of the constitution.
Sejatinya hakim konstitusi dilarang memanfaatkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk memanfaatkan wibawa Mahkamah bagi kepentingan pribadi hakim konstitusi atau anggota keluarganya, golongan atau kelompok tertentu atau siapa pun juga.
Hakim konstitusi dalam penerapannya harus melaksanakan tugas Mahkamah tanpa prasangka (prejudice), melenceng (bias), dan tidak condong pada salah satu pihak.
Namun dalam perjalanannya, MK mengalami banyak ujian dan dinamika yang luar biasa seperti semakin menipisnya kepercayaan masyarakat, maraknya jual beli kasus seperti yang menimpa para hakim konstitusi, masalah internal yang menjerat para hakim MK, seperti kasus suap ketua MK Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.
Lihat Juga :
tulis komentar anda