Jaksa Agung Mengaku Tak Pernah Cabut Red Notice Djoko Tjandra

Rabu, 15 Juli 2020 - 13:23 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pihaknya tidak pernah mencabut red notice buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. FOTO/DOK.SINDOphoto/YULIANTO
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pihaknya tidak pernah mencabut red notice buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra . Menurutnya, saat ini masih ditelusuri siapa yang diduga mencabut red notice tersebut.

Burhanuddin mengungkapkan, pihaknya tidak akan melakukan pencabutan permohonan red notice ke Interpol melalui Polri sampai buronan yang ditetapkan telah ditangkap. "Red notice itu kan tidak ada cabut-mencabut, selamanya sampai ketangkap, tapi nyatanya begitulah," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Burhanuddin menyatakan, sampai saat ini juga belum ada titik terang pihak yang bertanggung jawab atas pencabutan red notice Djoko Tjandra. Ia menyebut, pihaknya masih berkoordinasi apakah status itu sudah diaktifkan kembali atau sudah mutlak dicabut. ( )

Menurut Burhanuddin, pihaknya juga tidak mengetahui siapa yang memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra untuk dapat bepergian di Indonesia. Namun, Ia memastikan, pihaknya tetap melakukan upaya pengejaran dan akan segera menangkap Djoko Tjandra. "Malah tidak tahu saya surat jalan itu," ujar Burhanuddin.

Saat ini, Burhanuddin mengungkapkan, instansi terkait juga tengah menelusuri e-KTP milik Djoko Tjandra yang dibuat di Indonesia. Meski demikian, belum dapat dipastikan di mana keberadaan Djoko Tjandra saat ini. "Kami baru dapat informasi dan akan bergerak lagi," tutupnya. ( )
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More