Rekomendasi Izin Praktik Dokter dan Kemandirian Profesi
Sabtu, 04 Februari 2023 - 18:26 WIB
Orang awam tidak akan mampu memahami secara jelas suasana batin dan hal yang baik serta hal yang buruk dari profesi dokter. Hal ini sejalan dengan pandangan Bernard Knigh, yang dikutip Dr. Kartono Mohamad dalam buku “Dari Halal-Haramnya Rokok hingga Hukum Kebiri”.
Bernard Knigh mengatakan:There was nothing to enable the public to distinguish properly training doctor from quacks.“Tidak ada kemampuan pada orang awam untuk dapat membedakan mana dokter yang sungguh-sungguh terdidik baik dan mana yang palsu.”
Karena itu masyarakat awam sangat memercayai bahwa kelompok profesi inilah yang seharusnya mengatur dirinya sendiri. Masyarakat juga percaya bahwa kelompok profesi ini akan selalu menjaga citra mereka secara mandiri dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadapnya. Kemandirian profesi ini diperoleh melalui pengakuan (recognized) masyarakat karena kekhususan bilang ilmu yang mendasarinya.
Mengapa masyarakat awam sangat percaya? Karena pada diri profesi dokter itu melekat kriteria khusus yang selalu terpelihara.Pertama, memiliki ilmu dan pengetahuan kedokteran optimal yang diperolehnya melalui suatu pendidikan formal di sekolah kedokteran.Kedua, memberikan pelayanan yang dinilai dan dipercaya oleh masyarakat sebagai suatu yang sangat bermanfaat.Ketiga, memiliki otonomi untuk memutuskan dan mengawasi pekerjaannya sendiri.
Kempat, menghormati apa yang menjadi hak orang lain (pasien) sebagai wujud prinsip keadilan.Kelima, bersikap ikhlas dalam memberi pelayanan dengan mengutamakan kepentingan orang lain dibanding kepentingan pribadi atau keluarganya (altruistik).Keenam,selalu mempertahankan etika profesinya sekalipun masyarakat atau bahkan pemerintah dan negara berkehendak lain.
Kemandirian atau independensi ini pula yang menjadi alasan mengapa organisasi profesi dokter tidak boleh menjadi bawahan (subordinated) instansi tertentu, termasuk pemerintah. Sebab, hanya dengan posisi semacam itu organisasi profesi dokter akan mampu mengatur dirinya sendiri demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Bahwa dalam kesehariannya bisa saja timbul sikap egois yang bertentangan dengan sifat altruisme profesi. Hal tersebut tentu perlu disanggah dan diluruskan. Karena itu, bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyimpangan tersebut diharapkan menyampaikan kepada IDi sebagai induk organisasi para dokter di Indonesia untuk dilakukan perbaikan.
Catatan Akhir
Pemberian rekomendasi IDI bagi dokter yang ingin mengurus surat izin praktik di dinas kesehatan merupakan bagian dari kemandirian organisasi profesi dokter. Pemberian rekomendasi tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab moral organisasi profesi untuk menilai apakah pemohon benar adalah dokter atau dokter spesialis. Juga menilai apakah yang pemohon masih kompeten serta tidak sedang bermasalah secara etik, disiplin, dan hukum.
Pemberian rekomendasi juga menunjukkan bahwa IDI berkomitmen untuk membantu pemerintah memantau dokter penerima rekomendasi dalam praktik kesehariannya. Baik terkait kompetensinya maupun perilakuknya, sebagaimana pendapat Bernard Knigh di atas.
Bernard Knigh mengatakan:There was nothing to enable the public to distinguish properly training doctor from quacks.“Tidak ada kemampuan pada orang awam untuk dapat membedakan mana dokter yang sungguh-sungguh terdidik baik dan mana yang palsu.”
Karena itu masyarakat awam sangat memercayai bahwa kelompok profesi inilah yang seharusnya mengatur dirinya sendiri. Masyarakat juga percaya bahwa kelompok profesi ini akan selalu menjaga citra mereka secara mandiri dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadapnya. Kemandirian profesi ini diperoleh melalui pengakuan (recognized) masyarakat karena kekhususan bilang ilmu yang mendasarinya.
Mengapa masyarakat awam sangat percaya? Karena pada diri profesi dokter itu melekat kriteria khusus yang selalu terpelihara.Pertama, memiliki ilmu dan pengetahuan kedokteran optimal yang diperolehnya melalui suatu pendidikan formal di sekolah kedokteran.Kedua, memberikan pelayanan yang dinilai dan dipercaya oleh masyarakat sebagai suatu yang sangat bermanfaat.Ketiga, memiliki otonomi untuk memutuskan dan mengawasi pekerjaannya sendiri.
Kempat, menghormati apa yang menjadi hak orang lain (pasien) sebagai wujud prinsip keadilan.Kelima, bersikap ikhlas dalam memberi pelayanan dengan mengutamakan kepentingan orang lain dibanding kepentingan pribadi atau keluarganya (altruistik).Keenam,selalu mempertahankan etika profesinya sekalipun masyarakat atau bahkan pemerintah dan negara berkehendak lain.
Kemandirian atau independensi ini pula yang menjadi alasan mengapa organisasi profesi dokter tidak boleh menjadi bawahan (subordinated) instansi tertentu, termasuk pemerintah. Sebab, hanya dengan posisi semacam itu organisasi profesi dokter akan mampu mengatur dirinya sendiri demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Bahwa dalam kesehariannya bisa saja timbul sikap egois yang bertentangan dengan sifat altruisme profesi. Hal tersebut tentu perlu disanggah dan diluruskan. Karena itu, bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyimpangan tersebut diharapkan menyampaikan kepada IDi sebagai induk organisasi para dokter di Indonesia untuk dilakukan perbaikan.
Catatan Akhir
Pemberian rekomendasi IDI bagi dokter yang ingin mengurus surat izin praktik di dinas kesehatan merupakan bagian dari kemandirian organisasi profesi dokter. Pemberian rekomendasi tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab moral organisasi profesi untuk menilai apakah pemohon benar adalah dokter atau dokter spesialis. Juga menilai apakah yang pemohon masih kompeten serta tidak sedang bermasalah secara etik, disiplin, dan hukum.
Pemberian rekomendasi juga menunjukkan bahwa IDI berkomitmen untuk membantu pemerintah memantau dokter penerima rekomendasi dalam praktik kesehariannya. Baik terkait kompetensinya maupun perilakuknya, sebagaimana pendapat Bernard Knigh di atas.
Lihat Juga :
tulis komentar anda