Rekomendasi Izin Praktik Dokter dan Kemandirian Profesi
Sabtu, 04 Februari 2023 - 18:26 WIB
Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (2012–2015)
Sejak Ahad (29/01) malam, dunia kesehatan secara khusus dunia kedokteran Indonesia dihebohkan oleh pernyatan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang menyinggung adanya uang setoran yang harus disampaikan dokter ke pihak tertentu untuk mendapatkan rekomendasi izin praktik. Ia juga menuding Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukanabuse of power.
Hal ini menjadi perhatian serius sebab pernyataan Menkes pada webinar IDI Wilayah Riau dikutip oleh berbagai media. Dan, menjadi lebih serius lagi sebab pernyatan tersebut ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melalui media.
Pihak KPK minta agar Menkes mau melaporkan temuan jual beli izin praktik dokter itu ke KPK. Artinya, Menkes betul-betul harus membutkikan pernyataannya bila tidak mau disebut penyebar fitnah.
Terkait rekomendasi IDI yang dipersoalkan oleh mantan dirut MIND ID itu, sebetulnya syaratnya tidak banyak. Dokter pemohon hanya diminta mengajukan permohonan kepada IDI Cabang agar dibuatkan surat rekomendasi dalam rangka mengurus surat izin praktik (SIP) di dinas kesehatan.
Kemudian menunjukan ijazah legalisir asli, surat tanda registrasi (SRT), bukti lunas iuan anggota, membayar biaya pengurusan rekomendasi, tidak sedang menjalani sanksi berat organisasi/etik/disiplin/hukum dan mengikuti pembekalan oleh Komite Rekomendasi Izin Praktik (KRIP).
Rekomendasi IDI
Sebenarnya, dokter yang meminta surat rekomendasi izin praktik hanya perlu menunjukkan kesungguhan untuk menjaga perilaku dan kemampuan profesinya. Tujuannya, agar dinas kesehatan yang akan mengeluarkan surat izin praktik (SIP) tidak repot dan percaya bahwa orang yang akan melayanani kesehatan masyarat di daerahnya memang benar dokter atau dokter spesialis yang kompetan serta tidak bermasalah secara etik, disiplin dan hukum.
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (2012–2015)
Sejak Ahad (29/01) malam, dunia kesehatan secara khusus dunia kedokteran Indonesia dihebohkan oleh pernyatan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang menyinggung adanya uang setoran yang harus disampaikan dokter ke pihak tertentu untuk mendapatkan rekomendasi izin praktik. Ia juga menuding Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukanabuse of power.
Hal ini menjadi perhatian serius sebab pernyataan Menkes pada webinar IDI Wilayah Riau dikutip oleh berbagai media. Dan, menjadi lebih serius lagi sebab pernyatan tersebut ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melalui media.
Pihak KPK minta agar Menkes mau melaporkan temuan jual beli izin praktik dokter itu ke KPK. Artinya, Menkes betul-betul harus membutkikan pernyataannya bila tidak mau disebut penyebar fitnah.
Terkait rekomendasi IDI yang dipersoalkan oleh mantan dirut MIND ID itu, sebetulnya syaratnya tidak banyak. Dokter pemohon hanya diminta mengajukan permohonan kepada IDI Cabang agar dibuatkan surat rekomendasi dalam rangka mengurus surat izin praktik (SIP) di dinas kesehatan.
Kemudian menunjukan ijazah legalisir asli, surat tanda registrasi (SRT), bukti lunas iuan anggota, membayar biaya pengurusan rekomendasi, tidak sedang menjalani sanksi berat organisasi/etik/disiplin/hukum dan mengikuti pembekalan oleh Komite Rekomendasi Izin Praktik (KRIP).
Rekomendasi IDI
Sebenarnya, dokter yang meminta surat rekomendasi izin praktik hanya perlu menunjukkan kesungguhan untuk menjaga perilaku dan kemampuan profesinya. Tujuannya, agar dinas kesehatan yang akan mengeluarkan surat izin praktik (SIP) tidak repot dan percaya bahwa orang yang akan melayanani kesehatan masyarat di daerahnya memang benar dokter atau dokter spesialis yang kompetan serta tidak bermasalah secara etik, disiplin dan hukum.
Lihat Juga :
tulis komentar anda