Rekomendasi Izin Praktik Dokter dan Kemandirian Profesi
Sabtu, 04 Februari 2023 - 18:26 WIB
Bahwa pemohon perlu mengeluarkan biaya untuk pengurusan rekomendasi memang betul dan itu resmi. Bukan pungutan liar. Bagi dokter yang selama lima tahun lalai membayar iuran bulanan, tentu akan diminta melunasi sesuai tententuan IDI.
Menurutwww.idikotabekasi.org, iuran bulanan anggota IDI mengacu kepada Keputusan Muktamar IDI ke-XXX, yakni Rp30.000/bulan. Dengan pendistribusian: Pengurus Besar (Rp1.500), Pengurus Wilayah (Rp3.000), dan Pengurus Cabang (Rp25.500)
Dalam pemberian surat rekomendasi, Pengurus Cabang IDI tidak ikut campur dalam urusan penempatan dokter, lokasi tempat praktik, dan asal-muasal dokter yang meminta. Hal ini untuk menghindari kemungkinanlike and dislike.
Karena itu, tidak berdasar jika Menkes mengatakan pemberian surat rekomendasi IDI menghambat penempatan dokter di daerah. Lagi pula, bukankah permohonan rekomendasi kepada IDI Cabang itu terjadi setelah dokter tersebut ditempatkan atau didistribuskan di daerah?
Terkait tudingan Menkes bahwa IDI menerima setoran danabuse of power,tentu hal tersebut perlu dibuktikan sendiri olehnya. IDI pasti sangat berlapang dada menerima bila semua kritik dan tudingan itu dapat dibuktikan dan disampaikan kepada IDI. Bukti ini juga dapat menjadi dasar bagi IDI untuk melakukan pembenahan secara internal.
Namun, jika tudingan itu hanya dimaksudkan untuk melemahkan fungsi dan wewenang IDI dalam menerbitkan surat rekomendasi izin praktik dokter dan sebagai jalan memudahkan masuknya dokter asing berpraktik ke Indonesia, tentu persolannya menjadi lain. IDI yang beranggotakan kaum profesional dan cendekia tentu boleh bersuara dan bersikap kritis kepada Menkes.
Selama ini memang dokter asing itu hanya diperkenakan berpraktik di Indonesia untuk keperluan alih ilmu pengetahuan dan teknologi. Itu pun harus ada permintaan dari institusi pendidikan kedokteran, organisasi profesi (PB IDI), dan Kementerain Kesehatan. Dengan ketentuan bahwa kompetensi yang dimiliki dokter asing tersebut memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat bangsa Indonesia, sementara dokter Indonesia sendiri belum ada yang memiliki penguasaan atas kompetensi tersebut.
Dokter asing untuk alih ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut juga wajib memiliki surat tanda registrasi (STR) sementara dan surat izin praktik (SIP) sementara sesuai UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.
Syarat masuknya dokter asing berpraktik di Indonesia memang cukup ketat. Sebab, kita tidak ingin dokter asing masuk itu adalah dokter tidak kompeten. Kita juga tidak ingin dokter asing itu buangan karena buruk perilaku dan tidak laku di negara asalnya. Karena itu, syaratnya tidak semudah masuknya tenaga kerja/buruh kasar asing bekerja di Indonesia tanpa perlu seleksi dan rekomensai dari organisasi pekerja Indonesia.
Profesi Mandiri
Menurutwww.idikotabekasi.org, iuran bulanan anggota IDI mengacu kepada Keputusan Muktamar IDI ke-XXX, yakni Rp30.000/bulan. Dengan pendistribusian: Pengurus Besar (Rp1.500), Pengurus Wilayah (Rp3.000), dan Pengurus Cabang (Rp25.500)
Dalam pemberian surat rekomendasi, Pengurus Cabang IDI tidak ikut campur dalam urusan penempatan dokter, lokasi tempat praktik, dan asal-muasal dokter yang meminta. Hal ini untuk menghindari kemungkinanlike and dislike.
Karena itu, tidak berdasar jika Menkes mengatakan pemberian surat rekomendasi IDI menghambat penempatan dokter di daerah. Lagi pula, bukankah permohonan rekomendasi kepada IDI Cabang itu terjadi setelah dokter tersebut ditempatkan atau didistribuskan di daerah?
Terkait tudingan Menkes bahwa IDI menerima setoran danabuse of power,tentu hal tersebut perlu dibuktikan sendiri olehnya. IDI pasti sangat berlapang dada menerima bila semua kritik dan tudingan itu dapat dibuktikan dan disampaikan kepada IDI. Bukti ini juga dapat menjadi dasar bagi IDI untuk melakukan pembenahan secara internal.
Namun, jika tudingan itu hanya dimaksudkan untuk melemahkan fungsi dan wewenang IDI dalam menerbitkan surat rekomendasi izin praktik dokter dan sebagai jalan memudahkan masuknya dokter asing berpraktik ke Indonesia, tentu persolannya menjadi lain. IDI yang beranggotakan kaum profesional dan cendekia tentu boleh bersuara dan bersikap kritis kepada Menkes.
Selama ini memang dokter asing itu hanya diperkenakan berpraktik di Indonesia untuk keperluan alih ilmu pengetahuan dan teknologi. Itu pun harus ada permintaan dari institusi pendidikan kedokteran, organisasi profesi (PB IDI), dan Kementerain Kesehatan. Dengan ketentuan bahwa kompetensi yang dimiliki dokter asing tersebut memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat bangsa Indonesia, sementara dokter Indonesia sendiri belum ada yang memiliki penguasaan atas kompetensi tersebut.
Dokter asing untuk alih ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut juga wajib memiliki surat tanda registrasi (STR) sementara dan surat izin praktik (SIP) sementara sesuai UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.
Syarat masuknya dokter asing berpraktik di Indonesia memang cukup ketat. Sebab, kita tidak ingin dokter asing masuk itu adalah dokter tidak kompeten. Kita juga tidak ingin dokter asing itu buangan karena buruk perilaku dan tidak laku di negara asalnya. Karena itu, syaratnya tidak semudah masuknya tenaga kerja/buruh kasar asing bekerja di Indonesia tanpa perlu seleksi dan rekomensai dari organisasi pekerja Indonesia.
Profesi Mandiri
Lihat Juga :
tulis komentar anda