Pengacara Bharada E Minta Hakim Vonis Bebas Kliennya, Ini Alasannya
Kamis, 02 Februari 2023 - 17:12 WIB
Salah satunya, Bharada E diyakini sejatinya telah memenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga berstatus justice collaborator. Lalu, membahas tentang LPSK yang telah mengirimkan surat rekomendasi untuk memberikan keringanan penjatuhan pidana sebagai bentuk penghargaan atas kesaksiannya yang berkontribusi signifikan dalam pengungkapan perkara selaku saksi pelaku atau justice collaborator.
Pengacara Bharada E juga membahas tentang pengaruh daya paksa pada Bharada E merupakan kondisi terpaksa secara psikis yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Paksaan itu disebut membuat Bharada E dalam tekanan dan ketakutan akan kehilangan nyawanya jika tak melaksanakan perintah menembak Brigadir J.
Pengacara Bharada E membahas tentang tanggapan atas replik Jaksa yang dianggap keliru menyimpulkan loyalitas sebagai mens rea (niat jahat, red) Bharada E. Bharada E dijadwalkan akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu Pahing, 15 Februari 2023.
Baca: Jaksa Tetap Minta Richard Eliezer Dipenjara 12 Tahun
Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E diyakini juga bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan terhadap Bharada E lebih tinggi dari Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang hanya delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Bharada E.
LPSK merasa surat rekomendasinya tidak diperhatikan Jaksa dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Sebabnya, penghargaan sebagai JC (justice collaborator, red) adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami, oh tidak diperhatikan surat (rekomendasi) kami, seperti itu," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Baca: Bharada E Divonis Rabu Pahing 15 Februari 2023
Diketahui, Pleidoi Bharada E berjudul “Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?”. Bharada E mengaku akan terus berpegang teguh pada sikap kejujurannya di persidangan.
Pengacara Bharada E juga membahas tentang pengaruh daya paksa pada Bharada E merupakan kondisi terpaksa secara psikis yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Paksaan itu disebut membuat Bharada E dalam tekanan dan ketakutan akan kehilangan nyawanya jika tak melaksanakan perintah menembak Brigadir J.
Pengacara Bharada E membahas tentang tanggapan atas replik Jaksa yang dianggap keliru menyimpulkan loyalitas sebagai mens rea (niat jahat, red) Bharada E. Bharada E dijadwalkan akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu Pahing, 15 Februari 2023.
Baca: Jaksa Tetap Minta Richard Eliezer Dipenjara 12 Tahun
Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E diyakini juga bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan terhadap Bharada E lebih tinggi dari Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang hanya delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Bharada E.
LPSK merasa surat rekomendasinya tidak diperhatikan Jaksa dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Sebabnya, penghargaan sebagai JC (justice collaborator, red) adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami, oh tidak diperhatikan surat (rekomendasi) kami, seperti itu," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Baca: Bharada E Divonis Rabu Pahing 15 Februari 2023
Diketahui, Pleidoi Bharada E berjudul “Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?”. Bharada E mengaku akan terus berpegang teguh pada sikap kejujurannya di persidangan.
Lihat Juga :