Kekayaan, Korupsi, dan Kesadaran Diri

Rabu, 25 Januari 2023 - 17:34 WIB
Salah satu strategi yang sudah dilakukan oleh KPK melalui Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat adalah melaksanakan berbagai program untuk mewujudkan lingkungan antikorupsi di berbagai tingkatan pendidikan.

Pada 2022, 72,5% pemerintah daerah telah memiliki regulasi pendidikan antikorupsi dan 22.138 sekolah telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi melalui pembelajaran yang interaktif (www.kpk.go.id).

Ke depan, perlu ada survei yang berkelanjutan tentang bagaimana perkembangan dari program pendidikan antikorupsi tersebut. Apakah sudah efektif atau belum, apa saja cara yang perlu dikembangkan atau ditingkatkan, semuanya perlu dievaluasi dan disurvei. Karena pendidikan antikorupsi adalah tindakan preventif yang hasilnya bisa dilihat dalam jangka waktu yang cukup lama.

Membangun budaya antikorupsi sungguh tidaklah mudah dan merupakan pekerjaan yang membutuhkan upaya sangat besar; bangsa kita, terutama para pejabat dan wakil rakyat, sudah terbiasa dengan korupsi sejak zaman Orde Baru.

Adanya pendidikan antikorupsi juga menjadi angin segar bagi Indonesia, bahwa selain pemberantasan, pencegahan adalah hal yang harus untuk membangun budaya antikorupsi sedini mungkin melalui dunia pendidikan. Korupsi melahirkan manusia-manusia egoistis yang tidak menghargai hak orang lain, suka melakukan jalan pintas, dan melakukan apa saja yang dilarang—baik oleh hukum, standar moral, maupun agama—untuk kepuasan diri sendiri.

Mungkinkah Indonesia suatu hari bebas dari korupsi? Hal itu susah dijawab untuk saat ini, walaupun tentunya banyak pihak berharap bahwa jawabannya adalah mungkin. Hal itu menjadi mungkin jika masyarakat Indonesia memiliki kesadaran bersama untuk membangun budaya antikorupsi.



Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More