KPAI Ungkap Penyebab Dispensasi Kawin, dari Hamil Duluan hingga Telanjur Sebar Undangan

Sabtu, 21 Januari 2023 - 14:15 WIB
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat mengisi Diskusi Polemik MNC Trijaya FM bertajuk Remaja, Seks Bebas, dan Kita, Sabtu (21/1/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengantongi data penyebab tingginya angka pernikahan usia anak . Data itu didapatkan dari empat provinsi dengan angka pernikahan usia anak cukup tinggi, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB); Jawa Timur; Kepulauan Riau; dan Kalimantan Selatan.

"Catatan kita terkait pernikahan usia anak ini kita kebetulan sudah melakukan pengawasan di empat provinsi ya di Tahun 2022 ada NTB, Jawa Timur, tepatnya di Kediri, kemudian Kepulauan Riau, kemudian Kalimantan Selatan," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat mengisi Diskusi Polemik MNC Trijaya FM bertajuk Remaja, Seks Bebas, dan Kita, Sabtu (21/1/2023).



Berdasarkan data yang dihimpun KPAI, penyebab tingginya permohonan dispensasi kawin untuk pernikahan usia anak adalah karena sudah hamil lebih dulu. Selain itu juga karena khawatir berbuat zina dan melanggar norma keagamaan.

Baca juga: Permintaan Dispensasi Nikah Tinggi, Ini Penjelasan Kepala BKKBN
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!