Anggota PPS: Gaji, Tugas, dan Wewenangnya dalam Pemilu

Jum'at, 20 Januari 2023 - 21:44 WIB
C. Wewenang PPS

Terdapat beberapa wewenang PPS, yakni:

1. Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

2. Mengangkat Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

3. Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)

4. Melaksanakan wewenang lain yang telah ditentukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai ketentuan undang-undang

5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan undang-undang

KPU telah melakukan seleksi penerimaan anggota PPS untuk Pemilu 2024 yang masih berjarak setahun lagi. Hal ini dilakukan untuk meraih hasil yang berkualitas saat pesta demokrasi digelar.

MG/Ari Achmad Dhani
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!