Anggota PPS: Gaji, Tugas, dan Wewenangnya dalam Pemilu

Jum'at, 20 Januari 2023 - 21:44 WIB
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

2. Menerima masukan dari masyarakat terkait DPS

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS

4. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengumumkannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK)

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu seperti yang telah ditentukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara di seluruh TPS wilayah kerjanya

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara ke PPK

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Pemilu di wilayah kerjanya

9. Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilu serta yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS

10. Melakukan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai ketentuan undang-undang

11. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan undang-undang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!