Diplomasi HAM Indonesia
Jum'at, 20 Januari 2023 - 16:50 WIB
Studi Dafri Agussalim (2016) menyebut dinamika sikap Indonesia atas isu HAM ini. Semangat nasionalisme yang kuat disertai semangat antikolonialisme, antiimperialisme, dan ambisi menjadi pemimpin dunia, serta keyakinan atas ideologi Pancasila dibanding norma Barat di Era Orde Lama membuat perhatian terhadap HAM kurang memadai serta cenderung memberi pemaknaan sangat negatif terhadap standar HAM internasional. Akibatnya, pemerintah Orde Lama menolak mengadopsi secara formal standar HAM internasional yang sudah diberlakukan PBB saat itu.
Di era Orde Baru, kepentingan pembangunan ekonomi dan stabilitas keamanan menjadi tujuan politik luar negeri. Pemerintah cenderung berhati- hati dan enggan menerima dan mengadopsi nilai- nilai Barat.
Ada sejumlah konvensi yang memiliki risiko politik jika diratifikasi seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), dan Konvensi Anti Diskriminasi Rasial (CERD). Dibanding pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan, HAM dianggap bukan prioritas saat itu. Bahkan, Indonesia banyak mengalami kejadian pelanggaran HAM berat. Akibatnya, kita sempat menerima berbagai tekanan bahkan sanksi internasional.
Di era Reformasi, HAM tidak lagi dianggap sebagai ancaman namun sesuatu yang sesuai dengan amanat UUD 1945, Pancasila, nilai social, budaya dan adat kita. Pandangan yang dominan bahkan menyebut standar HAM sangat diperlukan dan penting bagi pembangunan Indonesia di segala bidang. Ia juga penting untuk mempertahankan dan meningkatkan martabat, posisi, dan peran internasional Indonesia.
Pandangan itu terus berkembang hingga kini. Meskipun demikian, Indonesia tetap mempertahankan pandangan partikularisme bahwa dalam penerapannya, tetap disesuaikan dengan ideologi negara serta mempertimbangkan kekhasan nilai dan budaya bangsa.
Dampak Positif
Dalam kaitan itu, Indonesia kemudian melakukan serangkaian langkah penting pembangunan HAM. Pertama, lebih akomodatif, aktif, dan proaktif mangadopsi standar HAM internasional. Semua standar HAM internasional kita terima. Kedua, membentuk dan memperkuat lembaga yang berkaitan dengan penghormatan, perlindungan penindakan, dan pemenuhan, dan pemajuan HAM.
UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, Komnas Perempuan (1998), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (2002), dan lainnya. Ketiga, berusaha mengimplementasikan berbagai peraturan perundangan HAM dalam kehidupan nyata baik melalui pengadilan pelanggaran HAM hingga kebijakan pemenuhan hak warga negara di berbagai bidang.
Di era Orde Baru, kepentingan pembangunan ekonomi dan stabilitas keamanan menjadi tujuan politik luar negeri. Pemerintah cenderung berhati- hati dan enggan menerima dan mengadopsi nilai- nilai Barat.
Ada sejumlah konvensi yang memiliki risiko politik jika diratifikasi seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), dan Konvensi Anti Diskriminasi Rasial (CERD). Dibanding pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan, HAM dianggap bukan prioritas saat itu. Bahkan, Indonesia banyak mengalami kejadian pelanggaran HAM berat. Akibatnya, kita sempat menerima berbagai tekanan bahkan sanksi internasional.
Di era Reformasi, HAM tidak lagi dianggap sebagai ancaman namun sesuatu yang sesuai dengan amanat UUD 1945, Pancasila, nilai social, budaya dan adat kita. Pandangan yang dominan bahkan menyebut standar HAM sangat diperlukan dan penting bagi pembangunan Indonesia di segala bidang. Ia juga penting untuk mempertahankan dan meningkatkan martabat, posisi, dan peran internasional Indonesia.
Pandangan itu terus berkembang hingga kini. Meskipun demikian, Indonesia tetap mempertahankan pandangan partikularisme bahwa dalam penerapannya, tetap disesuaikan dengan ideologi negara serta mempertimbangkan kekhasan nilai dan budaya bangsa.
Dampak Positif
Dalam kaitan itu, Indonesia kemudian melakukan serangkaian langkah penting pembangunan HAM. Pertama, lebih akomodatif, aktif, dan proaktif mangadopsi standar HAM internasional. Semua standar HAM internasional kita terima. Kedua, membentuk dan memperkuat lembaga yang berkaitan dengan penghormatan, perlindungan penindakan, dan pemenuhan, dan pemajuan HAM.
UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, Komnas Perempuan (1998), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (2002), dan lainnya. Ketiga, berusaha mengimplementasikan berbagai peraturan perundangan HAM dalam kehidupan nyata baik melalui pengadilan pelanggaran HAM hingga kebijakan pemenuhan hak warga negara di berbagai bidang.
Lihat Juga :