Kecewa Tripartit Omnibus Law Ciptaker, Pekerja Siapkan Demo Besar-besaran
Selasa, 14 Juli 2020 - 08:58 WIB
Aspek, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan FSP Kahutindo, kecewa dengan sikap Apindo dan Kadin yang mengatakan pertemuan untuk hanya untuk memberikan masukan. Selain itu, perwakilan pengusaha itu mengatakan tim teknis ini bukan perundingan para pihak.
Kedongkolan serikat pekerja semakin menjadi karena sikap Apindo dan Kadin, Menurut Mirah, diamini oleh perwakilan pemerintah dalam rapat tersebut. “Pemerintah dan pengusaha cuma ingin memaksakan kehendak agar RUU Cipta Kerja dapat segera disahkan. Padahal isinya sangat merugikan kepentingan pekerja dan para pencari kerja,” ungkapnya.
Serikat pekerja dalam pertemuan sebelumnya, 8 Juli 2020, sebenarnya telah mengajukan konsep untuk draf Omnibus Law Ciptaker kepada Kemenaker dan Apindo dan Kadin. konsep itu berisi analisa dan pandangan serikat pekerja mengenai dasar penolakan klaster ketenagakerjaan.
(Baca: Serikat Pekerja: Tapera Bukan Tabungan tapi Pungutan Paksa)
Selain itu, mengusulkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 dijadikan sebagai perlindungan kesejahteraan yang paling minimal bagi pekerja. Konsep itu tidak diterima oleh Apindo dan Kadin.
Karena itu, Aspek dan sejumlah serikat pekerja lain mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran jika pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pengusaha memaksakan mengesahkan Omnibus Law Ciptaker.
“Pekerja dan rakyat harus bersatu melakukan penolakan RUU Ciptaker yang isinya eksploitatif. Di masa depan akan menyengsarakan nasib anak bangsa secara berkepanjangan,” pungkasnya.
Kedongkolan serikat pekerja semakin menjadi karena sikap Apindo dan Kadin, Menurut Mirah, diamini oleh perwakilan pemerintah dalam rapat tersebut. “Pemerintah dan pengusaha cuma ingin memaksakan kehendak agar RUU Cipta Kerja dapat segera disahkan. Padahal isinya sangat merugikan kepentingan pekerja dan para pencari kerja,” ungkapnya.
Serikat pekerja dalam pertemuan sebelumnya, 8 Juli 2020, sebenarnya telah mengajukan konsep untuk draf Omnibus Law Ciptaker kepada Kemenaker dan Apindo dan Kadin. konsep itu berisi analisa dan pandangan serikat pekerja mengenai dasar penolakan klaster ketenagakerjaan.
(Baca: Serikat Pekerja: Tapera Bukan Tabungan tapi Pungutan Paksa)
Selain itu, mengusulkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 dijadikan sebagai perlindungan kesejahteraan yang paling minimal bagi pekerja. Konsep itu tidak diterima oleh Apindo dan Kadin.
Karena itu, Aspek dan sejumlah serikat pekerja lain mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran jika pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pengusaha memaksakan mengesahkan Omnibus Law Ciptaker.
“Pekerja dan rakyat harus bersatu melakukan penolakan RUU Ciptaker yang isinya eksploitatif. Di masa depan akan menyengsarakan nasib anak bangsa secara berkepanjangan,” pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda