Kecewa Tripartit Omnibus Law Ciptaker, Pekerja Siapkan Demo Besar-besaran
Selasa, 14 Juli 2020 - 08:58 WIB
JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) kecewa dengan pola pembahasan klaster ketenagakerjaan di dalam tim teknis yang beranggotakan serikat pekerja, pengusaha, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Aspek mendukung langkah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, dan Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) untuk keluar dari tim teknis Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja (Ciptaker) klaster ketenagakerjaan.
“Tim teknis bentukan Kemenaker ini ternyata hanya untuk formalitas dan basa-basi. Hanya untuk memberi kesan bahwa seolah-olah pemerintah sudah melibatkan serikat pekerja dalam pembahasan Omnibus Law Ciptaker,” ujarnya Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat, Selasa (14/7/2020).
(Baca: Serikat Pekerja Ingin Tapera Berbentuk Rumah Bukan Tabungan)
Mirah mengungkapkan tim teknis itu tidak melakukan pembahasan pasal per pasal yang selama ini menjadi keinginan dari serikat pekerja. Dia menilai pemerintah telah tersandera oleh kepentingan pemodal atau investor.
“Gagal dalam memberikan jaminan perlindungan kesejahteraan kepada rakyat. Akan tetapi lebih berpihak pada kepentingan pengusaha,” kritiknya.
Serikat pekerja dalam tim teknis itu diwakili beberapa organisasi, seperti KSPI, KSPSI Andi Gani, KSPSI Yorrys Raweyai, KSBSI, KSPN, Sarbumusi, FSPPN, dan FSP Kahutindo. Sedangkan, para pengusaha diwakili oleh Apindo dan Kadin.
Mirah meminta Kemenaker untuk lebih terbuka dan adil pada pekerja. Kemenaker, menurutnya, jangan cuma mengamini keinginan pengusaha yang diwakili Apindo dan Kadin. Dia mengungkapkan dalam pertemuan pada 10 Juli lalu, Apindo dan Kadin menyatakan tim teknis tidak perlu mengambil keputusan dan kesepakatan.
(Baca: Panja RUU Ciptaker Sepakat Cabut Ketentuan Pers)
Aspek mendukung langkah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, dan Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) untuk keluar dari tim teknis Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja (Ciptaker) klaster ketenagakerjaan.
“Tim teknis bentukan Kemenaker ini ternyata hanya untuk formalitas dan basa-basi. Hanya untuk memberi kesan bahwa seolah-olah pemerintah sudah melibatkan serikat pekerja dalam pembahasan Omnibus Law Ciptaker,” ujarnya Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat, Selasa (14/7/2020).
(Baca: Serikat Pekerja Ingin Tapera Berbentuk Rumah Bukan Tabungan)
Mirah mengungkapkan tim teknis itu tidak melakukan pembahasan pasal per pasal yang selama ini menjadi keinginan dari serikat pekerja. Dia menilai pemerintah telah tersandera oleh kepentingan pemodal atau investor.
“Gagal dalam memberikan jaminan perlindungan kesejahteraan kepada rakyat. Akan tetapi lebih berpihak pada kepentingan pengusaha,” kritiknya.
Serikat pekerja dalam tim teknis itu diwakili beberapa organisasi, seperti KSPI, KSPSI Andi Gani, KSPSI Yorrys Raweyai, KSBSI, KSPN, Sarbumusi, FSPPN, dan FSP Kahutindo. Sedangkan, para pengusaha diwakili oleh Apindo dan Kadin.
Mirah meminta Kemenaker untuk lebih terbuka dan adil pada pekerja. Kemenaker, menurutnya, jangan cuma mengamini keinginan pengusaha yang diwakili Apindo dan Kadin. Dia mengungkapkan dalam pertemuan pada 10 Juli lalu, Apindo dan Kadin menyatakan tim teknis tidak perlu mengambil keputusan dan kesepakatan.
(Baca: Panja RUU Ciptaker Sepakat Cabut Ketentuan Pers)
tulis komentar anda