Kecewa Tripartit Omnibus Law Ciptaker, Pekerja Siapkan Demo Besar-besaran

Selasa, 14 Juli 2020 - 08:58 WIB
loading...
Kecewa Tripartit Omnibus Law Ciptaker,  Pekerja Siapkan Demo Besar-besaran
Aksi buruh menolak RUU Cipta Kerja pada Januari 2020 lalu. Para pekerja kembali mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran untuk menolak RUU tersebut. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) kecewa dengan pola pembahasan klaster ketenagakerjaan di dalam tim teknis yang beranggotakan serikat pekerja, pengusaha, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Aspek mendukung langkah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, dan Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) untuk keluar dari tim teknis Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja (Ciptaker) klaster ketenagakerjaan.

“Tim teknis bentukan Kemenaker ini ternyata hanya untuk formalitas dan basa-basi. Hanya untuk memberi kesan bahwa seolah-olah pemerintah sudah melibatkan serikat pekerja dalam pembahasan Omnibus Law Ciptaker,” ujarnya Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat, Selasa (14/7/2020).

(Baca: Serikat Pekerja Ingin Tapera Berbentuk Rumah Bukan Tabungan)

Mirah mengungkapkan tim teknis itu tidak melakukan pembahasan pasal per pasal yang selama ini menjadi keinginan dari serikat pekerja. Dia menilai pemerintah telah tersandera oleh kepentingan pemodal atau investor.

“Gagal dalam memberikan jaminan perlindungan kesejahteraan kepada rakyat. Akan tetapi lebih berpihak pada kepentingan pengusaha,” kritiknya.

Serikat pekerja dalam tim teknis itu diwakili beberapa organisasi, seperti KSPI, KSPSI Andi Gani, KSPSI Yorrys Raweyai, KSBSI, KSPN, Sarbumusi, FSPPN, dan FSP Kahutindo. Sedangkan, para pengusaha diwakili oleh Apindo dan Kadin.

Mirah meminta Kemenaker untuk lebih terbuka dan adil pada pekerja. Kemenaker, menurutnya, jangan cuma mengamini keinginan pengusaha yang diwakili Apindo dan Kadin. Dia mengungkapkan dalam pertemuan pada 10 Juli lalu, Apindo dan Kadin menyatakan tim teknis tidak perlu mengambil keputusan dan kesepakatan.

(Baca: Panja RUU Ciptaker Sepakat Cabut Ketentuan Pers)

Aspek, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan FSP Kahutindo, kecewa dengan sikap Apindo dan Kadin yang mengatakan pertemuan untuk hanya untuk memberikan masukan. Selain itu, perwakilan pengusaha itu mengatakan tim teknis ini bukan perundingan para pihak.

Kedongkolan serikat pekerja semakin menjadi karena sikap Apindo dan Kadin, Menurut Mirah, diamini oleh perwakilan pemerintah dalam rapat tersebut. “Pemerintah dan pengusaha cuma ingin memaksakan kehendak agar RUU Cipta Kerja dapat segera disahkan. Padahal isinya sangat merugikan kepentingan pekerja dan para pencari kerja,” ungkapnya.

Serikat pekerja dalam pertemuan sebelumnya, 8 Juli 2020, sebenarnya telah mengajukan konsep untuk draf Omnibus Law Ciptaker kepada Kemenaker dan Apindo dan Kadin. konsep itu berisi analisa dan pandangan serikat pekerja mengenai dasar penolakan klaster ketenagakerjaan.

(Baca: Serikat Pekerja: Tapera Bukan Tabungan tapi Pungutan Paksa)

Selain itu, mengusulkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 dijadikan sebagai perlindungan kesejahteraan yang paling minimal bagi pekerja. Konsep itu tidak diterima oleh Apindo dan Kadin.

Karena itu, Aspek dan sejumlah serikat pekerja lain mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran jika pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pengusaha memaksakan mengesahkan Omnibus Law Ciptaker.

“Pekerja dan rakyat harus bersatu melakukan penolakan RUU Ciptaker yang isinya eksploitatif. Di masa depan akan menyengsarakan nasib anak bangsa secara berkepanjangan,” pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1853 seconds (0.1#10.140)