PSHK Nilai Novel Baswedan Perlu Ajukan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan perlu mengajukan gugatan praperadilan terhadap proses hukum yang telah dilakukan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Menurut peneliti PSHK Miko Susanto Ginting, seharusnya Novel sudah mengajukan upaya hukum praperadilan. "Terutama untuk mengungkap berbagai pelanggaran hukum acara yang dilakukan pihak Kepolisian," ujar Miko saat dihubungi wartawan, Sabtu 2 Mei 2015 malam.
Pelanggaran hukum acara yang dimaksudnya seperti penggeledahan kediaman Novel. Karena, menurut Miko, penggeledahan itu tidak ada hubungannya dengan kasus yang dituduhkan kepada Novel.
"Penggeledehan badan terhadap keluarga yang tidak boleh dilakukan karena bukan berstatus tersangka, hingga penangkapan dan penahahan yang sewenang-wenang," tuturnya.
Praperadilan itu, ujar dia, perlu dilakukan juga untuk mengungkap motif penetapan tersangka terhadap Novel. Dia menilai penetapan tersangka itu kental dengan rekayasa dan motif balas dendam.
"Lebih luas lagi sebenarnya kasus Novel Baswedan dapat dijadikan pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik buruk terkait penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian," tuturnya.
Menurut peneliti PSHK Miko Susanto Ginting, seharusnya Novel sudah mengajukan upaya hukum praperadilan. "Terutama untuk mengungkap berbagai pelanggaran hukum acara yang dilakukan pihak Kepolisian," ujar Miko saat dihubungi wartawan, Sabtu 2 Mei 2015 malam.
Pelanggaran hukum acara yang dimaksudnya seperti penggeledahan kediaman Novel. Karena, menurut Miko, penggeledahan itu tidak ada hubungannya dengan kasus yang dituduhkan kepada Novel.
"Penggeledehan badan terhadap keluarga yang tidak boleh dilakukan karena bukan berstatus tersangka, hingga penangkapan dan penahahan yang sewenang-wenang," tuturnya.
Praperadilan itu, ujar dia, perlu dilakukan juga untuk mengungkap motif penetapan tersangka terhadap Novel. Dia menilai penetapan tersangka itu kental dengan rekayasa dan motif balas dendam.
"Lebih luas lagi sebenarnya kasus Novel Baswedan dapat dijadikan pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik buruk terkait penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian," tuturnya.
(dam)