PSHK Nilai Novel Baswedan Perlu Ajukan Praperadilan

Minggu, 03 Mei 2015 - 07:40 WIB
PSHK Nilai Novel Baswedan...
PSHK Nilai Novel Baswedan Perlu Ajukan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan perlu mengajukan gugatan praperadilan terhadap proses hukum yang telah dilakukan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Menurut peneliti PSHK Miko Susanto Ginting, seharusnya Novel sudah mengajukan upaya hukum praperadilan. "Terutama untuk mengungkap berbagai pelanggaran hukum acara yang dilakukan pihak Kepolisian," ujar Miko saat dihubungi wartawan, Sabtu 2 Mei 2015 malam.

Pelanggaran hukum acara yang dimaksudnya seperti penggeledahan kediaman Novel. Karena, menurut Miko, penggeledahan itu tidak ada hubungannya dengan kasus yang dituduhkan kepada Novel.

"Penggeledehan badan terhadap keluarga yang tidak boleh dilakukan karena bukan berstatus tersangka, hingga penangkapan dan penahahan yang sewenang-wenang," tuturnya.

Praperadilan itu, ujar dia, perlu dilakukan juga untuk mengungkap motif penetapan tersangka terhadap Novel. Dia menilai penetapan tersangka itu kental dengan rekayasa dan motif balas dendam.

"Lebih luas lagi sebenarnya kasus Novel Baswedan dapat dijadikan pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik buruk terkait penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Dua Polisi Penyiram...
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan Anggap...
Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas
Mantan Anggota TGPF...
Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
Novel Baswedan Bersedia...
Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Sidang Vonis Dua Penganiaya...
Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Serangan ke Bintang...
Serangan ke Bintang Emon, Istana Tegaskan Tak Terlibat
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
Mutiara Annisa Baswedan,...
Mutiara Annisa Baswedan, Putri Anies yang Raih Beasiswa LPDP ke Harvard
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved