Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas

Kamis, 11 Juni 2020 - 20:18 WIB
loading...
Novel Baswedan Anggap...
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menganggap persidangan perkaranya hanya formalitas. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang menjadi korban penyiraman air keras menyebut bahwa persidangan perkara dirinya dengan dua terdakwa yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya formalitas semata.

Hal itu menanggapi dituntutnya kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum yakni pidana selama 1 tahun penjara. Keduanya terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan," ujar Novel dikutip dari akun Twitter nya, Kamis (11/6/2020).

Novel bahkan menganggap keterlaluan karena dirinya sehari-hari bertugas memberantas koruptor tapi menjadi korban penyiraman air keras. "Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor tetapi jadi korban praktik lucu begini. Lebih rendah dari orang menghina Pak Jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak, mengagumkan," jelasnya. (Baca juga: Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara)

Dirinya pun merasa kesal atas tuntutan tersebut. Novel menyebut apa yang dilakukan oleh dua terdakwa dan proses hukum di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo akan dimintai pertanggung jawaban nanti suatu saat. "Melihat kebusukan semua yang mereka lakukan rasanya ingin katakan terserah. Tapi yang mereka lakukan ini akan jadi beban diri mereka sendiri, karena semua akan dipertanggung jawabkan. Termasuk Pak @jokowi yang membiarkan aparatnya berbuat seperti ini..prestasi?," tanyanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Kombes Pol Promosi...
4 Kombes Pol Promosi Jabatan ke Lemdiklat Polri dan Pecah Bintang dalam Mutasi Terbaru, Ini Daftar Namanya
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Kelakar Prabowo: Nanti...
Kelakar Prabowo: Nanti Ada Pertandingan Jenderal-Jenderal, Saya Wasitnya
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Rekomendasi
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Mengapa Inggris Tolak...
Mengapa Inggris Tolak Serahkan 31 Ton Emas Venezuela? Padahal Maduro Sudah Lengser
5 Tips Atasi Craving...
5 Tips Atasi Craving ala Menkes, Tetap Makan Enak dan Sehat
Berita Terkini
Forum Pemred Minta Hotman...
Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Mensesneg Minta Jangan...
Mensesneg Minta Jangan Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Prabowo
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
Hotman Paris Pengacara...
Hotman Paris Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Wartawan
Infografis
3 Alasan Komodo hanya...
3 Alasan Komodo hanya Dapat Ditemukan di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved